Monitoring Kecamatan Dawan

Klungkung (Metrobali.com)-

Guna  mengevaluasi hasil monitoring  pemerintahan di wilayah kecamatan Dawan,Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, didampingi Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Wayan Tika,Camat Dawan A.A Putra Wedana ,beserta tim monitoring bersama mengevaluasi hasil monitoring yang sudah dilakukan oleh tim di beberapa desa di Kecamatan Dawan di kantor camat dawan rabu(12/11) . Evaluasi pemerintahan desa merupakan agenda rutin tim monitoring yang dilakukan terhdap kinerja aparatur desa. Dengan adanya monitoring diharapkan ketertiban administrasi pemerintahan desa dan pelayanan terhadap masyarakat bisa meningkat.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan I Wayan tika  menyampaikan, kunjungan Wakil Bupati Klungkung yang diikuti oleh sejumlah kepala SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung  tersebut dilakukan dalam rangka melakukan evaluasi hasil monitoring serta melaksanakan tugas atributif yaitu tugas yang melekat langsung yang diamanatkan oleh  undang-undang nomor 32 tahun 2004, dimana tugas dimaksud  adalah memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah desa,kelurahan ,dan kecamatan. Hal ini dilakukkan guna mengetahui apakah penyelenggaraan pemerintahan di desa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Lebih lanjut Wayan Tika juga berharap penyelenggaraaan pemerintahan di desa-desa  sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, karena kalo tidak sesuai bisa saja perbekel,kaur, serta kelihan banjar dinasnya  tersangkut masalah hukum. Terang Wayan Tika.

Sementara itu, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta pada kesempatan yang sama menyampaikan rasa prihatin dan sangat menyayangkan banyaknya Perbekel yang tersangkut dengan masalah hukum, mudah-mudahan kedepanya tidak ada lagi kasus seperti ini, harap Wabup Kasta. Dan terkait dengan undang-udang desa yang sedang menjadi  polemik Wabup Kasta menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyikapinya serta mengharapkan kepada  Perbekel dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) agar selalu bermusyawarah dalam mengambil keputusan terkait undang-undang desa ini agar jangan sampai salah pilih, bagaimana kita menyamakan persepsi guna kepentingan yang lebih besar yakni bagaimana Bali menjadi satu kesatuan, Mari kita sikapi dengan pikiran bersih dan jernih”tegas Wabup Kasta. Bali merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang memiliki  dua desa yang harmonis, “mengapa kita merubah lagi sesuatu yang sudah harmonis”? Tambah Wabup Kasta.

Turut hadir dalam kesempatan ini, staf ahli serta Kepala SKPD terkait, Perbekel, serta aparatur desa bersangkutan. SUS-MB