Evaluasi Gubernur, Badan Pendapatan dan Keuangan Diminta Digabung
“Berdasarkan evaluasi Gubernur Bali kedua badan tersebut tidak diperkenankan untuk dipisah” ujar Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa, Senin (28/11).
Selain penggabungan Badan Pendapatan dan Keuangan, juga disebutkan bahwa Dinas Sosial dan Kependudukan dipisahkan.
“Dari evaluasi itu, jumlah Dinas dan Badan otomatis menjadi berkurang dari usulan sebelumnya. Sedangkan yang lainnya seperti pemekaran Dinas Pendidikan dengan Pariwisata dan Kebudayaan tetap lanjut” ujar Sugiasa.
Sementara, anggota Komisi A DPRD Jembrana yang juga Ketua Fraksi Gerindra, I Ketut Sadwi Darmawan mengatakan usulan pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan itu berdasarkan pertimbangan beban kerja dalam satu badan, dan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena evaluasi Gubernur berkata lain, harus segera ada pembahasan” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna IV masa Persidangan I, awal November lalu, dalam laporan pimpinan gabungan komisi atas hasil pembahasan Ranperda mengatakan dari hasil pembahasan, pengkajian dan rapat kerja, sepakat pada kesimpulan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Namun ada beberapa hal yang terlebih dahulu diadakan penyempurnaan antara lain nomenklatur diubah dan ditambah semisal, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan diubah menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana urusan Sosial tetap didalamnya.
Beberapa badan juga di sempurnakan seperti Badan Keuangan Daerah Tipe A diubah menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah Tipe B. Selain itu juga penambahan Badan Pendapatan Daerah Tipe B dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pengisian pimpinan perangkat daerah dan Sekretaris daerah (Sekda) yang tahun ini akan pensiun nantinya akan dilakukan melalui assessment dan fit and proper test. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.