Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD tahun 2024
Bupati Nyoman Giri Prasta menerima Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD Kabupaten Badung Tahun 2024 oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali, di Ruangan Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (11/2).
Badung, (Metrobali.com)
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menerima Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun 2024 oleh BPK Perwakilan (BPKP) Provinsi Bali, bertempat di Ruangan Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (11/2). Pemeriksaan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 11 Maret 2025.
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali yang diwakili oleh Wakil Penanggung Jawab Ikhsan Aprian beserta tim BPKP Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba beserta Seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Badung.
Bupati Badung Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPKP Provinsi Bali yang terus membina dan memberikan arahan kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Dijelaskan lebih lanjut bahwa diperlukan sinergitas sistem dari BPKP Provinsi Bali dengan sistem dari Pemerintah Kabupaten untuk kedepannya bisa memudahkan BPKP untuk melakukan pemeriksaan maupun kontrol. Selain itu juga, sinergitas ini bisa memudahkan BPKP untuk memantau arus kas dan program-program dari Pemkab Badung.
“Kedepannya kami mohon terus dibina dan diberikan arahan serta petunjuk sehingga kedepannya Pemerintah Kabupaten Badung bisa lebih sempurna lagi. Maka dari itu saya minta kepada Bapak Sekda untuk melakukan review progres dari LKPD tahun 2024 ini, balik itu laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, Laporan perubahan, Neraca, laporan operasional, laporan ekuitas, maupun laporan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), ini ditekankan kepada OPD dan dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.
Wakil Penanggung Jawab BPKP Provinsi Ikhsan Aprian dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan LKPD ini diantaranya untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam penyusunan LKPD, menilai Kepatuhan atas Peraturan Perundang-undangan dan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun tertentu.
“Berdasarkan pada data aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) per semester II tahun 2024 yang dipantau, diketahui progres tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Bali oleh Pemerintah Kabupaten Badung sebesar 98,19%. Pemerintah Kabupaten Badung menempati posisi kedua setelah Pemerintah Provinsi Bali. Progres tindak lanjutnya sangat luar biasa dan ini merupakan hal yang sangat bagus,” jelasnya. (RED-MB)