Ilustrasi-Pungli

Jembrana (Metrobali.com)-

Enam oknum terduga pungli di Pos KTP Gilimanuk, Jembrana dalam waktu dekat akan menerima sanksi. Keenam oknum terduga pungli ini sudah selesai diperiksa Aparat Pengawas Internal Pemerintah  (APIP).

Inspektur Inspektorat Jembrana NI Wayan Koriani ditemui Kamis (12/4) membenarkan jika keenam terduga pungli tersebut sudah selesai diperiksa. Namun ia enggan mengatakan apa sanksi bagi keenam terduga pungli ini.

“Hasil pemeriksaan sudah kami rekomendasikan ke Bupati. Apa sanksinya silahkan langsung ke Bapak Bupati” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya enam orang pegawai Pemkab Jembrana diamankan Tim Satgat Saber Pungli Jembrana karena diduga melakukan pungli. Keenam terduga pungli ini yakni tiga orang dari Sat Pol PP Jembrana dan tiga orang dari Dinas Dukcapil Jembrana, dua orang diantaranya berstatus PNS.

Kasus dugaan pungli di Pos KTP Gilimanuk oleh Tim Satgas Saber Pungli kemudian dilimpahken ke Inspektorat Jembrana. Saat itu juga diserahkan sejumlah batrang bukti diantaranya uang Rp.490 ribu, buku catatan pelanggaran dan buku daftar jaga.

Pewarta : Komang Darmadi

Editor     : Hana Sutiawati