Buleleng, (Metrobali.com)

Pelaku pembobol warung di 6 lokasi di tiga Kecamatan yakni di Kecamatan Tejakula, Kubutambahan dan Jecamatan Sawan berhasil diungkap dan diringkus Sat Reskrim Polsek Kubutambahan dibawah pimpinan AKP Kadek Robin Yohana, S.H pada Minggu (23/2/2025).

Kronologis kejadiannya, berawal dari adanya laporan pencurian pada Sabtu, 22 Februari 2025 sekitar Pukul 22.30 Wita di sebuah warung milik dari GP (58) yang terletak di Banjar Dinas Kaje Kangin Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Saat kejadian pencurian, korban GP sedang pergi bersembahyang. Usai sembahyang, korban GP pulang kerumahnya. Namun disaat akan masuk ke dalam rumah, korban GP mendengar suara orang lari dari dalam rumahnya dan melihat kunci gembok rumah sudah berada di lantai. Korban lalu masuk ke dalam kamar dan melihat situasi sudah berantakan, korban langsung mengecek almari. Dan ternyata uang yang disimpannya disana kurang lebih Rp 5 juta, 1 untai kalung emas sudah tidak ada ditempat. Kemudian korban mengecek ke dalam warung, ternyata beberapa bungkus rokok juga sudah raib dari tempatnya. Atas kejadian tesebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 10 juta.

Berangkat dari laporan itu, Kapolsek Kubutambahan AKP Robin Yohana mengarahkan Kanit Reskrim IPDA Putra Wijana S.H bersama teamnya untuk melakukan olah TKP dengan maksimal. Dari hasil penyelidikan secara intensif, mengarah kepada terduga pelaku yang masih anak-anak.

Kemudian Unit Reskrim melakukan hunting, sekitar Pukul 02.00 Wita. Al hasil berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku. Selanjutnya belum sehari terungkap 3 pelaku lain yang ikut terlibat dalam melakukan pencurian.

Ke 6 pelaku diamankan Polsek Kubutambahan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan diketahui telah melalukan pencurian dibeberapa TKP. Diantaranya di warung berlokasi di Desa Tamblang, Desa Bila, Desa Kubutambahan, di Air sanih dan Desa Bungkulan kecamatan Sawan serta Desa Pacung Kecamatan Tejakula.

Adapun ke 6 pelaku yang masih dibawah umur dan tergolong masih anak-anak yakni berinisial GS 15 tahun, KS 16 tahun, KA 15 tahun, GA 15 tahun, GU 14 tahun, dan KD 15 tahun.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa uang sejumlah Rp 3.412.000, 1 untaikalung emas, 1 unit kunci leter T, 1 unit palu, 2 unit gembok serta beberapa rokok yang diambilnya, 66 kartu voucher XL dan beberapa unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan pencurian tersebut.

Modus operandinya,
para pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak gembok warung dan hasil perbuatan mencurinya itu, digunakan judi online, kebutuhan lainya dan juga minum minuman beralkohol sesama temanya.

“Oleh karena para pelaku masih dibawah umur dan tergolong anak-anak, maka perlunya tahap proses penyidikan secara khusus dalam penanganan perkara ini. Dan sebagai tindak lanjut prosesnya, Kapolsek Kubutambahan melimpahkannya kepada Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, guna penanganan lebih lanjut” pungkas Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika,SH. GS