Zulkarnain

Denpasar (Metrobali.com)-

Enam anggota DPR RI dikabarkan dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus haji. Kabar pencekalan enam anggota DPR RI itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen saat ditemui di sela diskusi publik prospek politik hukum dan pemberansan korupsi pasca Pemilu 2014 di Kampus Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Selasa 9 September 2014.

“(Pencekalan) itu kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan,” tutur Zulkarnaen. Menurutnya, pencekalan itu dimaksudkan agar jika keenam anggota DPR RI itu diperlukan keterangannya, mereka berada di Indonesia, tidak lari ke luar negeri.

“Pencekalan itu demi kepentingan penyelidikan, yang mana jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya mereka berada di Indonesia,” jelas Zulkarnaen.

Alasan pencekalan itu, kata dia, untuk mempercepat proses pemeriksaan kasus yang tengah berjalan. “(Pencekalan) ini dalam kaitan mempercepat proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya. Zulkarnaen tak menampik jika penanganan perkara kasus hukum di KPK memerlukan waktu yang tak mudah. “Kita tahu penanganan perkara itu tidak mudah,” katanya.

Hanya saja, Zulkarnaen enggan merinci siapa keenam anggota DPR RI yang tersangkut kasus hukum haji itu. Menurutnya, Imigrasi telah mengetahui data keenamnya. “Itu imigrasi sudah tahu. Tapi tentu mereka yang dicegah ke luar negeri adalah mereka yang diperlukan keterangannya,” demikian Zulkarnaen. JAK-MB