Buleleng, (Metrobali.com)

Kasus pencurian gambelan (gong) yang terjadi selama ini meresahkan masyarakat, namun atas keseriusan polisi mengungkap pelakunya, akhirnya membuahkan hasil. Alhasil kinerja Satuan Reserse (Satres) Kriminal Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama.,S.T.K.,S.I.K, dan Kanit 1 Pidum IPTU Demiral Safriansyah, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H diapresiasi
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H bertempat di Humas Mapolres Buleleng pada Kamis, (14/3/2024)

Kronologis kejadian berawal diketahui gambelan hilang pada Senin, 4 Maret 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita, bertempat di Pura Kawitan Pasek Gelgel Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Lanjut melaporkannya ke Polres Buleleng.

Dalam laporannya, pelapor Kadek Tri Suka Adnyana (27) beralamat Desa Anturan, melaporkan adanya kehilangan gong disaat warga pengempon pura dadya pasek gelgel banjar dinas pasar desa anturan mau latihan megambel dalam rangka melasti. Dimana disaat kelian dadya membuka gudang penyimpanan gambelan/gong sudah keadaan terbuka. Kemudian setelah dicek ternyata seperangkat gambelan/gong sudah banyak tidak ada ditempat, sehingga mengalami kerugian Rp. 40 juta.

Berangkat dari laporan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit 1 Pidum IPTU Demiral Safriansyah. S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan olah TKP, dari penyelidikan secara intensif, team opsnal mendapatkan informasi bahwa ada salah satu pelaku menjual gong / gamelan bersama kendangnya di daerah Kaliasem, selanjutnya team opsnal mengecek kebenaran tersebut dan berhasil seperangkat gambelan atau gamelan yang telah hilang tersebut.

Dari penyelidikan mengarah kepada salah satu pelaku yang menjual seperangkat gong atau gamelan tersebut, dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan setelah diamankan mengaku bernama Kt Gunaya alias Tagel, kemudian mengarah Anjasmara alias Cecep, KD Perdiyasa alias Perdi dan KM E alias E (pelaku dibawah umur). Kemudian para pelaku menngakui perbuatanya telah mengambil barang-barang tersebut, yang telah dijual didesa kaliasem ke salah satu warga berinisial G.A , senilai Rp. 3 juta

Dari keempat pelaku hanya satu beralamat diluar desa anturan dan ketiganya dari desa anturan paman dan dua keponakanya, sedangkan yang satunya panggilannya Cecep merupakan residevist yang beralamat Desa Baktiseraga, Buleleng.

“Para pelaku mengaku menngambil secara bertahap tiga kali dalam dua hari dengan waktu dimalam hari. Kemudian hasil penjualannya dibagi dan habis dipakai judi slot dan narkoba.” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keempat pelaku satuan reserse kriminal menyita barang yang didapat pada pembeli sebagai berikut 2(dua) buah kendang/gupek, 2(dua) buah petuk/kempul, 8 pasang cengceng, 6 buah reong/terompong, dan 2 buah panggul (alat pemukul reong) dan selanjutnyabarang tersebut dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

“Keempat pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian secara bersama dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.” pungkas Kasat Reskrim Arung Wiratama. GS