Empat Pelaku Pengerusakan Baliho Tidak Ditahan
Jembrana (Metrobali.com)
keempat terduga pelaku pengerusakan tiga baliho milik PDIP yang terpasang di pinggir jalan utama Denpasar-Gilimanuk di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, tidak ditahan.
“Mereka tidak ditahan, hanya dimintai keterangan. Karena ini ranah Bawaslu Jembrana,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra.
Pihaknya hanya membantu melakukan identifikasi terkait pelaku pengerusakan baliho. Dan selanjutnya menggunakan mekanisme yang berlaku di Bawaslu.
Disampaikan Kasat Reskrim, bahwa pengerusakan baliho bukan dilakukan oleh kelompok tertentu seperti isu yang berkembang. Namun oleh anak-anak muda. “Mereka mengaku mabuk setelah minum minuman beralkohol di lokasi,” sebutnya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan bahwa terduga pelaku pengerusakan sudah diamankan di Polres Jembrana.
“Dari informasi, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman data dan fakta di lapangan. Nanti kalau sudah dilakukan registrasi baru kita panggil,” ujarnya.
Terkait terduga pelaku tidak ditahan, menurutnya disebabkan bukan kasus pidana umum. “Kita disini memakai hukum acara pidana pemilu. Itu sudah diatur di peraturan Bawaslu,” ungkapnya. (Komang Tole)