Buleleng, (Metrobali.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan eksekusi uang pengganti terhadap 4 orang terpidana kasus korupsi anggaran Tirtayatra ke India pada Tahun 2003 lalu. Mereka itu, mantan pimpinan DPRD Buleleng periode tahun 1999 hingga 2004 lalu. Diantaranya Nyoman Sudarmaja Duniaji, almarhum I Gde Widnyana Dangin, almarhum Made Sudana, dan Nyoman Gede Astawa. Perkara jni sejatinya sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) pada tahun 2011 lalu, setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 4 orang terpidana atas putusan perkara No. 131 PK/Pid.Sus/2010, ditolak.

Berdasarkan amar putusan dalam perkara No. 357 K/Pid.Sus/2007 tanggal 24 Februari 2010, keempat terpidana dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Ke empat orang terpidana membayar uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara. Untuk terpidana Sudarmaja Duniaji sebesar Rp 733.697.154, kemudian terpidana almarhum Widnyana Dangin sebesar Rp 545.679.284. Terpidana almarhum Made Sudana sebesar Rp 517.029.484, dan terpidana Gede Astawa sebesar Rp 702.979.262.” jelas Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa dapat melakukan penyitaan harta benda para terpidana untuk dilelang menutupi uang pengganti sebagai kerugian negara.” ujarnya menambahkan, Senin, (18/10/2021).

Lebih lanjut dikatakan dilakukannya eksekusi, lantaran kewajiban para terpidana belum dilakukan. Sehingga masih tercatat dalam sistem e-piutang.

“Jaksa akan berupaya melakukan eksekusi hingga tuntas,” kata Jayalantara,

Untuk diketahui, keempat terpidana secara bersama-sama pernah merumuskan anggaran belanja di DPRD Buleleng tahun 2003 untuk kegiatan Tirtayatra ke India. Bahkan yang bersangkutan ini menerima pembayaran tidak sesuai, sehingga menyebabkan ada kerugian negara sekitar Rp 9 miliar.

Hanya saja saat upaya eksekusi UP ini, hanya Nyoman Gede Astawa menyatakan siap membayar uang pengganti, namun dengan mencicil selama 6 bulan. Sementara untuk Sudarmaja Duniaja mengaku tidak menpunyai a))&pa-apa lagi sehingga tidak bisa membayar uang pengganti.

“Yang Sudarmaja Duniaji mengaku tidak mempunyai apa, tapi kami akan cek kondisinya seperti apa, nanti akan jadi pertimbangan kami. Sedangkan untuk Nyoman Gede Astawa berjanji mencicil sslama 6 bulan lamanya, itu sudah kami langsung buatkan berita acara,” jelas Jayalantara.

Meski demikian terhadap 2 orang terpidana lainnya sudah meninggal dunia yakni almarhum Widnjana Dangin san almarhum Sudana, secara otomatis kewajiban bayar uang pengganti dihapus dengan bukti surat keterangan meninggal dunia.

“Nanti dikoordinasikan lagi, dibuat surat keterangan meninggal. apuskan si sistem, karena terpidana kan sudah meninggal,” pungkas Jayalantara. GS