Denpasar (Metrobali.com) –

Seorang WNA asal Jerman berinisial HBT (37 tahun) berhasil diamankan oleh Polsek Kuta setelah melakukan penganiayaan terhadap warga di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Kejadian yang sempat viral di media sosial ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Dia menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada 12 Juni 2024, dengan korban adalah dua perempuan, berinisial BAML (28 tahun) asal Sulawesi Utara dan NPND (26 tahun) asal Denpasar.

Berdasarkan laporan polisi nomor: Lp/B/97/VI/2024/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI, pelaku HBT, yang tinggal di Villa The Tanjung Jalan Bidadari, Kuta, juga melakukan pengerusakan dan pengancaman pada 15 Juni 2024,” jelasnya.

Pada saat itu, sekitar pukul 17.00 WITA, HBT katanya memecahkan kaca vila yang ditinggalinya serta kaca vila tetangga sebelah dan mengancam karyawan vila dengan menggunakan pisau.

Menanggapi laporan tersebut, katanya Unit Reskrim Polsek Kuta, langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati HBT dalam keadaan marah dan emosi. Pelaku bahkan mengusir dan melempar petugas dengan batu,” katanya.

Dengan bantuan aparat desa, petugas berhasil diamaankan HBT dan membawanya ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku disebabkan oleh permasalahan keluarga di negaranya. Saat ini, HBT masih diamankan di Polsek Kuta dan sedang dalam proses koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.(Tri Widiyanti)