Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni yang juga Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat siswa harus belajar dari rumah (learn from home) secara online. Konsekuensinya siswa jadi lebih boros terhadap kuota internet yang tentunya menjadi tambahan pengeluaran ekstra bagi orang tua.

Tak heran jika banyak orang tua siswa khususnya yang berasal dari kalangan ekonomi lemah atau tidak mampu yang berharap ada bantuan kuota internet untuk meringankan beban mereka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang salah satunya membidangi pendidikan, Emiliana Sri Wahjuni menyambut baik dan mengapresiasi adanya kebijakan dan payung hukum dari Mendikbud ini.

Pihaknya pun berharap pihak sekolah menindaklanjuti aturan ini dengan segera memberikan bantuan kuota gratis kepada siswa yang dialokasikan dari dana BOS.

“Kepala sekolah jangan takut memberikan siswa bantuan kuota gratis. Apalagi payung hukum kebijakannya sudah jelas ada dalam Permendikbud,” kata Emiliana Sri Wahjuni, Selasa (21/4/2020).

Kepala Sekolah Agar Responsif

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dalam Permendikbud 19/2020 ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.

Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Emiliana Sri Wahjuni pun mengaku juga banyak mendapatkan pertanyaan hingga keluhan dari orang tua siswa mengenai apakah tidak ada bantuan kuota gratis bagi siswa untuk mendukung pembelajaran online ini.

“Selain sembako, banyak orang tua siswa telpon saya mengeluh minta bantuan kuota internet. Semoga adanya Permendikbud ini jadi angin segar dan dilaksanakan oleh sekolah,” kata Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar ini.

Ia pun mengingatkan kepala sekolah agar responsif dengan tepat menggunakan alokasi dana BOS ini membantu kuota internet siswa. “Kepala sekolah saya harapkan gunakan hati. Minimal bisa bantu orang tua kurangi stress kalau ada bantuan kuota bagi siswa,” ujarnya.

Alokasikan dengan Bijak

Diakui memang dana BOS yang bisa dialokasikan untuk membantu kuota internet siswa ini mungkin tidak bisa terlalu besar. Sebab sebagian atau minimal 50 persen dari dana BOS itu juga harus dialokasikan sekolah untuk gaji para guru honorer di sekolah.

Untuk diketahui, besaran dana BOS pada 2020 per siswa per tahun untuk jenjang SD yakni sebesar Rp 900 ribu, untuk SMP Rp  1,1 juta, tingkat SMA 1,5 juta dan untuk SMK 1,6 juta per siswa per tahun.

“Jadi misalnya kita asumsikan untuk SD masih ada maksimal total 450 ribu yang bisa dialokasikan untuk kuota internet. Jadi paling tidak per bulan bisa untuk membantu kuota internet Rp 25 ribu sampai Rp 35 ribu per siswa,” ujar Emiliana Sri Wahjuni.

Namun Anggota DPRD Denpasar Dapil Denpasar Selatan dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia) ini menilai tentu yang paling paham kondisi saat ini dan seberapa besar dana BOS yang harus dialokasikan atau disisihkan adalah kepala sekolah masing-masing.

“Anak didik perlu dukungan kuota agar tetap bisa belajar online. Tapi memang kepala sekolah yang tahu yang paling paham kondisi siswa dan sekolahnya. Semoga bisa diatur dengan baik, dan bijak” ujar Emiliana Sri Wahjuni.

Walau memang dana BOS ini hak semua siswa yang artinya pula setiap siswa tanpa memandang status atau latar belakang ekonomi keluarganya berhak mendapatkan bantuan kuota gratis ini, Srikandi DPRD Denpasar ini berharap jika memungkinkan ada semacam subsidi silang.

Artinya orang tua siswa yang mampu secara ekonomi merelakan anaknya tidak mengambil atau tidak mendapatkan jatah kuota internet ini melainkan diberikan kepada siswa lainnya yang lebih membutuhkan yang berasal dari keluarga kurang mampu misalnya.

“Tapi tentu kalau mau ada subsidi silang agar dibicarakan lebih dahulu antara pihak sekolah dengan komite sekolah dan seluruh orang tua siswa. Inilah cara yang tepat membantu siswa lain yang lebih membutuhkan,” tutup Emiliana Sri Wahjuni.

Disdikpora Hanya Mengimbau

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan sekolah di Denpasar yang menggunakan dana BOS untuk membeli kuota internet bagi siswa maupun guru.

Gunawan juga menegaskan kebijakan tersebut sepenuhnya ada di pihak sekolah. Disdikpora sendiri tidak bisa memaksa sekolah untuk mengambil langkah tersebut.

“Kami tidak bisa memaksa. Tapi kami hanya mengimbau dan tentu yang paling tahu kondisinya adalah sekolah masing-masing,” kata Gunawan.

Disdikpora Kota Denpasar hanya akan memberikan acuan standar kepada sekolah di Denpasar misalnya berapa maksimal dari dana BOS tersebut yang bisa dialokasikan untuk pengadaan kuota internet siswa.

“Sedang kami godok. Nanti kami sampaikan ke sekolah-sekolab dan juga ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) serta ke instansi terkait,” pungkas Gunawan. (dan)