Elang Brontok dan Kucing Hutan Dilepasliarkan di Bali, Simak Prosesnya!
Denpasar (Metrobali.com) –
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, bersama Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan serta Lembaga Konservasi PT. Bumi Lestari Utama (Tasta), berhasil melakukan pelepasliaran satwa dilindungi di dua lokasi strategis, yaitu kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Pupuan, Kabupaten Tabanan, dan Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, Bali.
Satwa yang dilepasliarkan meliputi satu ekor Elang Brontok (Nizaetus cirrhatus), satu ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), dan lima ekor Landak Jawa (Hystrix javanica). Tiga satwa pertama merupakan hasil serahan masyarakat secara sukarela, sementara empat Landak Jawa lainnya merupakan barang bukti kasus kepemilikan satwa dilindungi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
Sebelum dilepasliarkan, semua satwa menjalani rehabilitasi dan perawatan intensif di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan dan PT. Bumi Lestari Utama. Proses ini mencakup pemeriksaan medis oleh dokter hewan Balai KSDA Bali dan evaluasi perilaku satwa. Habitat tempat pelepasliaran juga telah dikaji untuk memastikan kelayakan lokasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Satwa Liar.
Dalam sambutannya, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan pentingnya upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah. “Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem di Bali dengan konsep Tri Hita Karana. Selain itu, ini juga menjadi langkah nyata dalam melindungi satwa dilindungi dan mendukung pemulihan populasi di alam bebas,” ujar Ratna. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Pelepasliaran ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Badung, Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan, PT. Bumi Lestari Utama, KPH Bali Selatan, aparat desa seperti Babinsa dan Babinkamtibmas, serta masyarakat adat setempat. Turut hadir dalam acara tersebut Dirjen KSDAE periode 2017-2022, Wiratno.
Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Badung, Agung Satriadi Putra, menyatakan bahwa pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pengadilan terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi. “Kami berkomitmen untuk selalu mendukung upaya konservasi, khususnya di Provinsi Bali,” katanya.