Badung, (Metrobali.com)

Kepolisian Resor Badung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 15 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka adalah laki-laki dan 3 tersangka perempuan.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung, Kompol I Made Pramasetia, mengungkapkan bahwa operasi ini menghasilkan total barang bukti seberat 169,84 gram narkotika jenis sabu dan 258 butir ekstasi.

“Dari 15 tersangka yang diamankan, 14 orang berperan sebagai pengedar dan satu orang tersangka adalah pengguna. Barang bukti yang kami amankan antara lain 169,84 gram sabu dan 258 butir ekstasi,” ujar Kompol Pramasetia dalam rilis di Mapolres Badung, Kamis (20/6/2024).

Operasi Antik Agung yang dilakukan oleh Polres Badung berhasil mengungkap 7 kasus target operasi (TO) dan 5 kasus non-TO. Menariknya, dari 15 tersangka, terdapat tiga perempuan yang kesemuanya berperan sebagai pengedar.

Tersangka berinisial WS, seorang residivis yang bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 7,16 gram. Tersangka W (TO) bersama rekannya F alias Udin (TO) kedapatan memiliki 11 paket sabu dengan berat total 9,67 gram.

“Tiga tersangka perempuan ini semuanya adalah pengedar yang residivis. WS merupakan non-TO yang ditangkap atas kepemilikan sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Muhammad Taufik Effendi.

Para tersangka menggunakan metode penjualan kepada warga lokal melalui sistem tempelan menggunakan jaringan WhatsApp (WA) dengan percakapan terputus.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait jaringan tersebut dan sumber perolehan barang haram itu. Selain itu, pihaknya juga menyelidiki keterkaitan jaringan ini dengan Lapas Kerobokan.

Para pelaku dijerat dengan tiga pasal dari UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

Pasal 112 ayat (1): Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda antara 800 juta hingga 8 miliar rupiah.
Pasal 112 ayat (2): Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda antara 800 juta hingga 8 miliar rupiah.
Pasal 114: Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda antara 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.
Polres Badung terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Tri Widiyanti)