Tabanan (Metrobali.com)-

 Setelah melakukan kajian dan pembahasan yang mendalam sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Dewan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan memutuskan sepakati empat (4) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna ke-19 (Sembilan Belas) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 yang digelar di aula rapat DPRD Tabanan, Rabu, (7/12).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga didampingi para Wakil Ketua DPRD. Sidang tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, anggota Dewan terhormat, jajaran Forkopimda, Sekda, Sekwan, para Asisten dan seluruh OPD serta para Camat se-Kabupaten Tabanan, Kepala/perwakilan Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan, Ketua/Perwakilan TP PKK dan DWP Tabanan, serta para wartawan.

Adapun empat buah Ranperda tersebut, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Penyelenggaraan Perparkiran; serta Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi.

Dengan persetujuan bersama ini, Bupati Sanjaya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD karena keempat Ranperda yang telah disampaikan, baik dari eksekutif maupun legislatif melalui rapat DPRD telah melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Sehingga, peraturan ini selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Perda untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta konsisten mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).

“Hal ini menunjukkan, bahwa antara Bupati dan DPRD Kabupaten Tabanan mempunyai komitmen yang sama dalam melaksanakan kewenangannya sebagai lembaga pembentuk Peraturan Daerah. Untuk itu, kami mengharapkan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk pengabdian kita kepada masyarakat. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan tuntunan kepada kita semua,” ujar Bupati Sanjaya.

Dalam akhir pidato pendapatnya, Bupati Sanjaya smpat melontarkan beberapa baris puisi sebagai cerminan penghargaan terhadap sinergitas yang terbangun. “Cantiknya Singasana Bagai Perawan, Menjadi Rebutan para Pemuda. Salam hormat kami kepada Dewan atas persetujuan bersama empat Ranperda. Ke Kota Singasana Naik Sepeda, Menikmati Hiburan Jelang Tahun Baru. Selesai sudah pembahasan empat Ranperda demi terwujudnya Tabanan Era Baru,” tutup Sanjaya.

 

Sumber : Humas Pemkab Tabanan