Tabanan,  (Metrobali.com)

 

Usai melakukan pembahasan dan kajian mendalam sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Dewan, selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Tabanan memutuskan menyepakati Tujuh (7) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna ke-6 (enam) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang digelar di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa, (20/6).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga yang didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir, Wabup I Made Edi Wirawan, SE, para anggota Dewan, jajaran Forkopimda, Sekwan, para Asisten dan Kepala OPD serta para Camat se-Kabupaten Tabanan, Kepala/perwakilan Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan, para undangan lainnya, serta para wartawan.

Sebelumnya, sesuai laporan dari Pansus I dan Pansus II DPRD yang disampaikan oleh Eka Putra Nurcahyadi dan I Wayan Lara, bahwa Tujuh buah Ranperda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043, disepakati menjadi Perda.

Atas persetujuan bersama ini, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Tabanan. “Ranperda yang telah kami ajukan kepada DPRD melalui progam pembentukan Perda sebagaimana undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah berjalan sebagaimana mestinya serta dilaksanakan dengan tahapan, prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Setelah ini, kemudian ketujuh Ranperda tersebut dikatakan Sanjaya akan disampaikan ke Pemprov Bali untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Bali. “Melalui Rapat Paripurna ini, kami mengucapkan terimakasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini dan terus kita tingkatkan sebagai pengabdian bersama untuk terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani, (AUM),” imbuhnya. (RED-MB)