Buleleng, (Metrobali.com)

DPRD Buleleng dan Pj. Bupati Buleleng Lihadnyana bersepakat permudah layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Buleleng dengan PJ. Bupati Buleleng, RSUD Buleleng dan BPJS Kabupaten Buleleng, pada Senin, (21/11/2022) di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Dalam RDP tersebut, membahas pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu dan tidak masuk dalam data DTKS dan Kartu KIS terblokir dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Desa/Lurah.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya antara DPRD Buleleng dengan Eksekutif terkait dengan permasalahan program JKN untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Buleleng. DPRD Buleleng mengundang Eksekutif yang pada Senin, (21/11) dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Kabupaten Buleleng beserta jajarannya dan BPJS Kabupaten Buleleng.

Hal ini dilakukan, guna menyikapi banyaknya aduan masyarakat Buleleng terkait pelayanan kesehatan dan meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Mengingat saat ini, banyak kartu KIS terblokir dan masyarakat kategori kurang mampu yang tercecer belum masuk ke DTKS dan tidak tercover jaminan kesehatan, sehingga sulit mengakses layanan di rumah sakit

“Menyikapi hal-hal tersebut, kami berharap ada penyelesaian dan mencarikan jalan keluar untuk persoalan-persoalan yang ada dimasyarakat. Utamanya di pelayanan kesehatan dengan sesederhana mungkin tanpa melawan aturan yang ada’’ tegas Supriatna

PJ. Bupati Lihadnyana menyambut baik apa yang menjadi masukan dari DPRD Buleleng. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk membantu masyarakat kurang mampu, agar mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Untuk itu, hari ini dihadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Catatan Sipil, Dirut RSUD Buleleng dan BPJS Kesehatan untuk membuat satu kesepahaman birokrasi pelayanan administrasi kepada masyarakat kurang mampu.

Terkait dengan permasalahan adanya masyarakat kurang mampu yang KIS nya terblokir dan tidak masuk data DTKS, Lihadnyana menegaskan dapat dijamin bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Desa/Lurah.

“Pertanggal, 1 November 2022 Kabupaten Buleleng sudah Universal Health Coverage (UHC) yang artinya 95% dari penduduk ber KTP Buleleng sudah terdaftar jaminan kesehatannya. Kami menekankan kepada seluruh stakeholder terkait, agar terus melakukan validasi data melalui verifikasi dilapangan. Sehingga tidak terjadi kesalahan data dari syarat yang sudah ditentukan.

“Kami meminta proses birokrasi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat terkait jaminan kesehatan bisa dipercepat dengan ketentuan tidak melanggar dari norma yang berlaku sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

Ditemui usai rapat, Supriatna mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang sudah bersama-sama mencarikan solusi guna memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat kurang mampu.

“Dari hasil rapat tadi sudah disepakati bahwa masyarakat kurang mampu baik yang kartu KIS nya terblokir dan yang tidak ada di data DTKS tetap mendapatkan pelayanan secara gratis dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dan Surat Pernyataan Tangung Jawab Mutlak dari Kepala Desa/Lurah”, tegasnya

“DPRD Buleleng hari ini sudah menyepakati dengan PJ. Bupati, Dinas Sosial dan RSUD Buleleng untuk masyarakat kurang mampu gratis biaya kesehatan dengan menunjukan kedua surat tersebut”, pungkasnya.(RED-MB)