Jaksa Agung Prasetyo mengikuti acara pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11).

Jakarta (Metrobali.com)-

Pelaksanaan eksekusi mati duo terpidana mati anggota “Bali Nine”, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sampai sekarang belum jelas meski keduanya sudah dipindahkan dari LP Krobokan, Bali ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/3), membantah pelaksanaan eksekusi akan dilakukan dalam waktu 3×24 jam setelah narapidana diisolasi di Nusakambangan.

“Kata siapa? Kan hanya informasi. Itu kita yang putuskan nanti,” katanya.

Saat ini, baru tiga terpidana mati yang “berhasil” dikumpulkan di LP Nusakambangan, yakni, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan serta terpidana mati asal Spanyol, Raheem Agbaje Salami, dari LP Klas I Madiun, Jawa Timur.

Sedangkan satu terpidana mati lainnya asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina masih mengajukan upaya Peninjauan Kembali di Yogyakarta. “Ya kita lihatlah nanti. Kita hargai juga proses persidangan kan?,” katanya. Ia menegaskan jika semuanya sudah selesai atau tntas maka akan disampaikan kapan waktu eksekusinya. “Kita tidak ada target-target,” katanya.

Di bagian lain, ia menyebutkan teknis pelaksanaannya, setiap terpidana mati akan dieksekusi oleh satu regu tembak yang jumlahnya 13 orang. Jaksa Agung kembali enggan menyebutkan secara pasti jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap II. “Hitung saja sendiri,” katanya. Sebelumnya, eks politisi Partai Nasdem tersebut menyebutkan persiapan eksekusi mati tahap II termasuk dua Warga Negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, saat ini sudah 95 persen.

“Sisa lima persennya, soal evakuasi dan sebagainya,” katanya. AN-MB