ANDREW DAN MYURAN

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana meminta agar pelaksanaan eksekusi mati dua terpidana mati asal Australia yang tergabung dalam sindikat ‘Bali Nine’, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tidak dieksekusi mati di Pulau Bali.

Sudiartana meminta agar eksekusi mati Myuran dan Andrew dilakukan di daerah lain. Ada beberapa pertimbangan ia menyatakan demikian. Salah satunya adalah soal kerumitan secara teologis jika keduanya dieksekusi di Pulau Seribu Pura.

“‎Jika di Bali, nanti masyarakat harus mempersiapkan upacara keagamaan dan banyak hal lainnya. Masyarakat Bali yang tidak tahu hal itu harus mendapat efeknya,” kata Sudiartana, Rabu 28 Januari 2015.

Politisi Partai Demokrat itu tak menampik jika berdasarkan ketentuan peraturan, eksekusi mati mesti dilakukan di daerah di mana terpidana mati ditahan. Namun, persoalan kematian di Bali berkaitan erat dengan kesucian Bali itu sendiri. Itu sebabnya ia meminta agar pelaksanaan eksekusi mati agar dipindahkan ke daerah lain.

“Sesuai hukum memang pelaksanaan harus dilakukan di daerah di mana terpidana ditahan. Tapi, jika masyarakat bergejolak, hukum Indonesia bisa untuk menyesuaikan,” kata pria yang akrab disapa Leong tersebut. “‎Saya setuju, karena memang menyangkut keharmonisan di Bali,” tegas dia.

Senada dengan Sudiartan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Polda Bali juga meminta agar eksekusi Myuran dan Andrew sebaiknya dilakukan di luar Bali. Hal itu demi menjaga keharmonisan Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Perintah eksekusi ‘Bali Nine’ masih menunggu surat petunjuk dari Kejaksaan Agung. Hal itu setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 dan 10 Tahun 2015 menyatakan menolak grasi dua terpidana mati ‘Bali Nine’ itu. Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ditangkap atas keterlibatan kepemilikan heroin seberat 8,2 kilogram pada 17 April 2005.