Gianyar, (Metrobali.com)
Sebanyak 50 personil kepolisian dari Polsek Ubud dan Polres Gianyar, berjaga-jaga di areal Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Senin (24/8/2020). Para personil ini disiapkan untuk mengantisipasi gesekan eksekusi lahan seluas 20 are, yang dilakukan Pengadilan Negeri Gianyar.
Dalam hal ini, pihak pemohon eksekusi ialah Tjokorda Raka Kertyasa selaku pengempon Pura Taman Kemuda Saraswati. Sementara pihak tereksekusi,  I Made Geliling. Dalam putusan pengadilan, tanah seluas 20 are yang sebelumnya dikelola oleh I Made Geliling, secara sah merupakan milik Pura Taman Kemuda Saraswati.
Pantauan di lokasi, dalam eksekusi tidak ada perobohan bangunan, seperti eksekusi lahan di Tegal Jabangan beberapa tahun lalu. Lahan eksekusi tersebut berupa tegalan yang berisikan. Meski terdapat banyak tanaman, pihak pengeksekusi tidak menyentuh satupun tanaman tersebut. Karena itu, eksekusi lahan pun hanya berjalan dalam bentuk pembacaan putusan eksekusi dari pengadilan.
Panitera PN Gianyar, I Wayan Puja Artawa mengatakan, dalam anmaning beberapahari lalu, pihak pengadilan telah memberikan pertimbangan agar pihak tereksekusi memindahkan hal-hal pribadi di kawasan lahan eksekusi. Namun karena yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka eksekusi ini diawasi oleh pihak keamanan. “Karena pihak tereksekusi tidak hadir, dan tidak ada pertanyaan, maka eksekusi lahan sudah boleh dilakukan,” ujarnya,
Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja  mengatakan, dalam mengantisipasi gesekan antar warga, ada sebanyak 50 orang personil yang ditugaskan mengawasi jalannya eksekusi. Pihaknya pun bersyukur, eksekusi berjalan kondusif. “Lahan yang dieksekusi 20 are, tidak ada bangunan hanya berupa tegalan. Demi mengantisipasi hal tak diinginkan, ada 50 oang personil yang diturunkan. Astungkara, sampai berakhirnya eksekusi, semua berjalan kondusif,” ujarnya.
Pihak tereksekusi yang diwakilkan I Nyoman Suparsa selaku anak I Made Geliling, datang saat eksekusi telah berakhir. Diapun tidak bisa berbuat banyak, karena saat itu pihak PN Gianyar telah meninggalkan lokasi. Saat ditanya apa yang akan dilakukan usai eksekusi ini, Suparsa mengatakan akan menyerahkan pada kuasa hukumnya. “Kalau nanti ada jalan, saya akan serahkan pada kuasa hukum saya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. (Ctr)