Denpasar (Metrobali.com)-

Eksekusi terhadap Bali Kuta Residence (BKR) berlangsung tegang. Dua kelompok pemuda saling berhadap-hadapan. Brimobda Polda Bali yang berencana mengawal jalannya eksekusi, tertahan di posisi tengah antara kelompok pemuda yang pro dan kontra eksekusi.

Kuasa Hukum BKR, Agua Samijaya menegaskan pihaknya menolak eksekusi tersebut. Alasannya, sudah ada penetapan dari majelis hakim pengawas agar pihak kurator tidak melakukan tindakan hukum selama sengketa belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini saya tolak. Batalkan dulu BAP ini. Saya siap negosiasi. Keputusan majelis hakim pengawas adalah kurator dilarang melakukan tindakan hukum apapun,” kata Agus di lokasi, Selasa 22 Oktober 2012.

Dengan berteriak Agus menyatakan jika keputusan untuk tetap mengeksekusi adalah melanggar hukum.

“Saya tuding ini ada indikasi mafia peradilan. Keputusan ini menghancurkan investasi di Bali. Jangan memakasakan kehendak. Ini ada keputusan hakim pengawas. Ini perampokan,” kata dia berteriak.

Sementara itu, di depan hotel BKR berkumpul ratusan pemuda dari satu kelompok. Sementara di belakang aparat kepolisian, ratusan pemuda berbadan gempal juga berkumpul. Mereka dari kelompok berbeda dengan kepentingan pro dan kontra eksekusi. BOB-MB