Badung (Metrobali.com) 

 

Sebuah kebakaran melanda bangunan lama yang tidak terpakai di Eks Blok Tirta Gangga Lapas kelas 2A Kerobokan, Badung, pada hari Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 Wita.

Ketut Sudana, Kepala Seksi Humas Polres Badung, menyatakan bahwa meskipun kebakaran hanya merusak bangunan tersebut tanpa menimbulkan korban jiwa, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

Menurut keterangan saksi, kebakaran terjadi ketika sedang dilakukan kegiatan pembongkaran bekas bangunan di sisi timur Lapas kelas 2A Kerobokan.

Api tiba-tiba muncul dari dalam bangunan bekas blok Tirta Gangga, memaksa para pekerja dan petugas lapas berupaya memadamkannya, namun api cepat membesar.

Mat Ropin, seorang mandor, dan Komang Suparta, kepala keamanan Lapas, adalah dua dari beberapa saksi yang terlibat dalam kejadian ini. Mereka menyatakan bahwa api sudah membesar saat mereka menyadari kebakaran tersebut.

Upaya penanganan kebakaran tidak berlangsung lama. Pada pukul 16.15 Wita, lima unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Badung tiba di lokasi kejadian dan berhasil memadamkan api pada pukul 17.00 Wita.

Wayan Wirya, Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung, menjelaskan bahwa penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, namun bangunan yang terbakar tidak memiliki penghuni sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

“Dalam kejadian ini, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Bangunan yang terbakar tidak memiliki penghuni,” ungkapnya, dihubungi Selasa 26 Maret 2024. (Tri Prasetyo)