Pantai Kuta Bali

Mangupura (Metrobali.com)-

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung, Bali, melarang para wisatawan berlibur mendekati pantai terkait adanya potensi tsunami di seluruh perairan di Indonesia.

“Untuk hari ini kami melarang para wisatawan dan masyarakat melakukan aktivitas di dekat pantai untuk mengantisipasi adanya korban jiwa akibat bencana,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Badung Nyoman Wijaya di Mangupura, Kamis (3/4).

Hal itu dilakukan terkait adanya informasi dari Badan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa terjadi gempa bumi berkekuatan 8,0 skala ricter (SR) di lepas pantai Chili-Amerika Selatan pada Rabu (2/4) pukul 06:46:48 WIB 19.61 LS-70.83 BB dengan kedalaman 10 kilometer yang berpotensi terjadinya tsunami hingga di Wilayah Indonesia.

Untuk di Bali diperkirakan daerah terkena dampak tsunami status waspada meliputi Kota Denpasar, yaitu di Pantai Sanur, Kabupaten Karangasem bagian Selatan, Kabupaten Klungkung, dan Nusa Penida.

Selanjutnya Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung yang meliputi Pantai Kuta dengan estimasi waktu tiba gelombang pada Kamis (3/4) pukul 09.28 hingga 10.14 Wita.

Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan imbauan dengan melayangkan surat dan telepon kepada pengelola hotel dan asosiasi hotel di Bali agar turut serta menginformasikan hal itu kepada masyarakat dan para wisatawan yang sedang berlibur di Pulau Dewata.

Sementara itu, jika terjadi bencana tsunami nantinya akan menggunakan hotel-hotel berlantai tiga untuk mengevakuasi korban untuk memperkecil adanya korban jiwa.

Pihaknya berharap masyarakat dan para wisatawan bisa mengikuti imbauan dari BPBD untuk memperkecil adanya korban jiwa akibat bencana tersebut. AN-MB