Foto: Kegiatan “Edukasi dan Perlindungan Konsumen Pada Penggunaan Produk Jasa Keuangan di Indonesia“, di Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali pada hari Minggu, 9 April 2023.

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Yayasan Agung Rahayu Wirabumi bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Edukasi dan Perlindungan Konsumen Pada Penggunaan Produk Jasa Keuangan di Indonesia“, di Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali pada hari Minggu, 9 April 2023.

Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Denpsar Selatan, ARW bersama tim lapangan menjelaskan tentang kebijakan OJK terkait perlindungan konsumen dalam penggunaan produk jasa keuangan dalam bentuk sosialisasi dan booklet, serta diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi.

Dalam kesempatan ini Rai Wirajaya bersama bersama Yayasan Agung Rahayu Wirabumi dan OJK terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi dan jangan sampai terjebak investasi bodong serta juga berhati-hati menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) illegal.

“Kami sudah sering turun bersama OJK sampaikan ke mayarakat harus hati hati berinvestasi dan hati-hati dengan pinjaman online. Kalau ada investasi tidak jelas, yang aneh, laporkan ke OJK,” kata Rai Wirajaya didampingi putrinya yang juga tokoh perempuan milenial Denpasar Anak Agung Istri Paramita Dewi (APD).

Rai Wirajaya mengungkapkan investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya. Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban.

Rai Wirajaya lantas membeberkan fakta mencengangkan bahwa nilai kerugian akibat investasi bodong terbilang sangat fantasis yakni mencapai Rp 117,5 triliun sepanjang tahun 2011 hingga tahun 2022. Mirisnya masyarakat masih saja mudah percaya investasi bodong dengan berbagai modusnya dan kini juga semakin canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Karena itulah Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini mengaku tidak akan berhenti turun ke masyarakat guna mengedukasi agar lebih berhati-hati berinvestasi dan terhidar dari jerat investasi bodong termasuk juga pinjaman online (pinjol) illegal.

“Kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai ratusan triliun. Dan hari ini masih saja terus ada korban-korban ini. Ini sungguh miris dan kasihan masyarakata terus menjadi korban investasi-investasi ilegal, kasihan, mau untung malah buntung. Jadi disinilah pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mereka punya mindset dan pemahaman yang tepat mengenai investasi,” ungkap Rai Wirajaya.

Bahkan dengan tegas Agung Rai Wirajaya mengingatkan jangan ada yang sampai menjual tanah laba pura ataupun tanah warisan dan menaruh uangnya ke investasi bodong. Karena akan menyesal seumur hidup dan ibarat mendapatkan siksa neraka dunia.

“Jangan jual laba pura lalu berivestasi tidak jelas, kena investasi bodong. Ada yang berebut warisan, dapat langsung jual tanah, mau cepat kaya ikut investasi tidak jelas. Ujung-ujungnya kena investasi bodong. Akhirnya menyesalnya seumur hidup,” tegasnya mengingatkan.

Ia meminta masyarakat cerdas mencermati suatu tawaran investasi dari suatu perusahaan dengan melihat aspek 2L yakni legal dan logis. Jadi pastikan investasi atau perusahaan yang menawarkan investasi itu legal atau berizin seperti terdaftar dan berizin di OJK.

Kemudian lihat apakah tawaran imbal hasil dari investasi itu logis, masuk akal atau tidak. Karena kalau ada suatu investasi yang mengklaim dan mengiming-iming imbal hasil atau keuntungan terlalu besar, patut dicurigai ada sesuatu yang aneh dan tidak masuk akal.

“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasnya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi memperjuangkan kepentingan Bali di DPR RI ini.

Jika masyarakat menemukan ada investasi terindikasi bodong atau mencurigakan atapun masyarakat ingin tahu suatu perusahaan yang menawarkan investasi sudah berizin dan terdaftar atau belum di OJK, masyarakat bisa menghubungi OJK pada nomor Hotline 157 atau di nomor WA 081157157157. Masyarakat juga bisa mengecek daftar perusahaan investasi bodong atau pinjaman online illegal dalam daftar yang secara berkala dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Jadi cek kesana, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Kalau ada merayu ajak investasi, jangan langsung mau tapi cek dulu hotline OJK. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang. Jadi kasihan masyarakat kita. Maka berhati-hatilah melakukan kegiatan investasi,” ujar Rai Wirajaya.

Wakil rakyat yang dikenal bersahaja dan benar-benar merakyat serta rajin turun ke masyarakat ini juga mengingatkan masyarakat untuk waspada tehadap layanan pinjaman online (pinjol) illegal karena sama berbahayanya dengan investasi bodong. Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

Sekali lagi Agung Rai Wirajaya mengajak masyarakat cerdas berinvestasi dan bijakan menggunakan pinjaman online. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan baru menyesal kemudian menyalahkan OJK dan pemerintah.

“Anehnya masyarakat yang ikut investasi bodong pas dapat untung tidak bilang-bilang, tapi saat rugi dan kehilangan uangnya langsung marah-marah,” tutup Agung Rai Wirajaya. (dan)