Foto: Avokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Berbagai kalangan mengapresiasi langkah Gubernur Bali Wayan Koster mengangkat kain tenun endek tradisional Bali dengan hadirnya Surat Edaran (SE) Nomor 04 tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

SE yang populer juga disebut “SE Selasa Endek” ini yang mulai berlaku pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 semakin menunjukkan keberpihakan nyata Gubernur Koster dalam pelestarian endek dan mengangkat perekonomian para pengrajin endek di Pulau Dewata.

Salah satunya yang memberikan dukungan dan apresiasi adalah Avokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA. Ia mengaku mendukung surat edaran tersebut sebagai upaya turut serta menghormati dan mengapresiasi kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali, sebagai budaya kreatif masyarakat Bali.

“Menurut saya pribadi, kebijakan tersebut sejalan dengan nafas Bali untuk melestarikan adat dan budaya yang harus digerakkan dari segala lini,” kata Togar Situmorang, Senin (22/2/2021).

“Dalam konteks agamanya kita sudah bergerak dalam pemberdayaan pendidikan keagamaan, dalam konteks ada dan budaya disinilah sangat sejalan dengan apa yang dilakukan Pak Gubernur dengan mengeluarkan edaran. Tentu apa yang diamanatkan dalam surat edaran itu akan kita laksanakan,” imbuhnya.

Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat Bali menggunakan endek Bali.

Lebih lanjut, advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini menjelaskan SE ini seolah-olah menjadi penyambung lidah rakyat dan menjadi jawaban aspirasi para pengrajin endek agar endek mampu menggerakan ekonomi kerakyatan. Adapun sasarannya mengangkat perekonomian rakyat khususnya bagi para pengrajin atau UMKM endek di seluruh Bali.

Tentu saja dengan adanya kebijakan di tengah pandemi yang membuat perekonomian menjadi sulit akan membuat dampak positif terutama pada pengrajin kain endek Bali itu sendiri.

Dalam menghadapi dan menyikapi krisis ekonomi akibat pandemi, Togar Situmorang mengajak para pelaku UMKM, harus tetap semangat, selalu berinovasi dan belajar menjual secara online. Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk belanja produk lokal agar rasa kekeluargaan antar sesama semakin kuat dan saling mendukung.

“Sebagaimana program dari  Bapak Gubernur Bali Wayan Koster yaitu Nangun Sat Kerti Loka Bali sudah sesuai dengan ajaran Tri Sakti Bung Karno yang mencakup berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan. Apa yang dilakukan Pak Gubernur adalah wujud nyata Tri Sakti Bung Karno. Endek membumi di tanah kelahiran dan juga mampu mendunia,” papar Togar Situmorang.

Advokat Kondang Togar Situmorang bangga memakai endek.

Advokat yang dikenal dermawan dan punya moto “Melayani Bukan Dilayani” ini juga mengapresiasi langkah Gubernur Koster mengangkat kain endek naik kelas  ke pentas fesyen dunia melalui kerjasama dengan rumah mode kelas dunia asal Perancis yakni Christian Dior Couture, S.A.

Ia pun berharap endek bisa dipakai masyarakat dunia dan jadi trend fesyen dunia ke depannya sehingga endek bisa menjadi duta wisata dalam mempromosikan pariwisata dan keunikan serta keberagaman pariwisata Bali.

Namun yang terpenting pula sekarang ini bagaimana meningkatkan kecintaan dan kebanggaan masyarakat Bali melalui penggunaan endek ini dan mengikuti himbauan Gubernur dalam SE terbaru yang akan mulai berlaku Selasa besok.

“Mari kita ajegkan budaya Bali dengan bangga menggunakan karya sendiri. Kalau bukan kita siapa lagi. ‘Ngiring ngangge Endek Bali’ (mari gunakan endek Bali),” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (wid)