Foto: Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP., CMed., CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk satgas penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Payung hukum satgas ini berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun Tahun 2021.

Kepres ini diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 6 April 2021. Masa kerja satgas ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Mengutip Keppres Nomor 6 Tahun 2021, Sabtu (10/4/2021), satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ada nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pengarah.

Pembentukan satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupaya hukum dan atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP., CMed., CLA,di Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, mengungkapkan ini sangat menarik, karena sampai Presiden Jokowiteken Kepres untuk bentuk satgas tagih utang BLBI 108 triliun. “Mungkin dianggap KPK sebagai Lembaga yang mungkin tidak kredibel,” kata Togar Situmorang.

Menurut Togar Situmorang, Presiden Jokowi mulai panas, sudah gerah dengan apa yang dikerjakan oleh KPK. Banyak sekali kasus-kasus yang didiamkan dan dihentikan oleh KPK, dan terkait aset-aset atau barang sitaan negara tidak transparan diungkapkan ke publik.

“Profesionalitas KPK sudah ada di ujung tanduk, kalau tidak mau dikata, sudah luntur dan hancur lebur berantakan seperti serpihan kaca akuarium,” kata advokat yang akrab disapa Panglima Hukum ini.

Kasus BLBI adalah kasus korupsi dengan nilai yang sangat besar kisaran Rp 100 triliun. Untuk diketahui bersama, khususnya bagi yang belum paham kasus BLBI, kasus ini adalah kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI adalah skema peminjaman uang.

Peminjaman uang bertujuan baik, yakni untuk memberikan bantuan uang untuk mereka yang mengalami kesulitan mencairkan uang karena krisis 1998. “Kasus ini cukup ruwet seperti perkara Bank Century yang juga polemiknya terjadi di era partai Demokrat berkuasa,” ungkap advokat Togar Situmorang.

Ini sangat menarik karena disini dengan adanya satgas BLBI yang dibentuk oleh pihak pemerintah  itu jelas pemerintah ingin adanya penanganan dan pemulihan daripada hak hak negara berupa tagihan utang ataupun sisa utang yang ada dari dana yang pernah dikemplang oleh para konglomerat. Sehingga dalam penyelesaiannya itu bisa lebih efektif dan bisa lebih cepat. Baik yang sudah ada di dalam negeri ataupun yang di luar negeri.

“Dan kemungkinan besar kenapa Kepres itu diteken oleh Pak Jokowi  karena adanya  hal yang menarik  dari  SP3 yang dikeluarkan  oleh pihak KPK kepada tersangka BLBI  Sjamsul Nursalim, yang mana dulu Sjamsul Nursalim ini kan diduga merugikan negara Rp 4,5 triliun,” terang Togar Situmorang.

“Dengan ini saya sangat mengapresiasi sekali langkah hukum atau upaya hukum yang dilakukan oleh Pak Presiden Jokowi jelas ini bukti keseriusan beliau  untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia tanpa pandang bulu, dan diharapkan satgas BLBI tersebut dapat bekerja maksimal,” ujar Togar Situmorang.

Diharapkan satgas ini agar betul-betul mampu membuat suatu terobosan dalam rangka penyelesaian, penanganan, dan kemudian hak tagih negara atas aset-aset  yang ada dari pengemplang dari BLBI  tersebut.

“Dan menyinggung juga tentang institusi KPK,  kita juga baru-baru ini kan kaget dengan adanya orang dalam KPK mengemplang dana ataupun  mengemplang emas 1,9 kilogram, atas sita negara. Ini juga membuat rasa kecewa masyarakat serta menciderai rasa hati masyarakat,” kata Togar Situmorang.

Dikatakan KPK sampai detik ini belum ada satu prestasi yang memang signifikan terhadap para koruptor yang ada. Karenanya diharapkan dengan adanya Satgas BLBI ini dapat mempercepat dalam hal penyelamatan  aset negara.

“Dan bagian yang kita apresiasi dari pak Jokowi termasuk pengambilan aset negara yang sudah dikerjasamakan  sama pihak swasta baik GBK, GRAHADI, dan terakhir kan kemarin  TMII itu, dan ini betul-betul adalah bukti keseriusan pak Jokowi dalam hal menuntaskan  pekerjaan mereka  biar sebagai presiden  dalam bidang hukum,” papar Togar Situmorang.

Pemberantasan korupsi di negeri ini memang sulit. Oleh sebab itu, kata Togar Situmorang, diperlukan aparat penegak hukum yang memiliki hati bersih dan berani untuk memberantasnya.

“Semoga di bawah kepemimpinan Bapak Jokowi kasus korupsi di Indonesia lebih bisa diatasi,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG” berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat, Pengalengan No.355, Bandung. (wid)