Foto: Praktisi ketenagakerjaan I Dewa Putu Susila.

Denpasar (Metrobali.com)-

Praktisi ketenagakerjaan I Dewa Putu Susila mengapresiasi dan mendukung penuh adanya Rancangan Perda (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang mulai dibahas DPRD Bali bersama Pemprov Bali.

“Kami sambut baik Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini. Semoga segera disahkan dan bisa jadi jawaban atas berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Bali,” kata Dewa Susila ditemui di Istana Taman Jepun, Denpasar, Minggu (12/5/2019).

Pria yang juga Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Bali ini pun memberikan sejumlah masukan agar dipertimbangkan menjadi bagian pengaturan dalam Renperda ini.

Pertama, jika memungkinkan diatur kewajiban perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Bali untuk menyediakan kuota dan menyerap sekian persen bagi tenaga kerja lokal. Hal ini penting agar ada kepastian hukum dan kepastian perlindungan serta kuota bagi tenaga kerja lokal Bali.

“Tenaga kerja lokal harus diutamakan, jadi komposisinya harus lebih tinggi,” kata Dewa Susila yang juga Pengurus KONI Bali Bidang Hubungan Luar Negeri dan Sport Tourism itu.

 

Kedua, dalam Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini perlu juga diatur ada kewajiban perusahaan untuk berkontribusi meningkatkan kualitas SDM Bali.

Misalnya polanya bisa lewat penyalur progam CSR (Corporate Social Responsibility) yang bisa dikerjasamakan dengan pihak Balai Latihan Kerja (BLK) atau lembaga pelatihan swasta.

“Perusahaan bisa menyalurkan CSR untuk berbagai program pendidikan dan pelatihan misalnya dalam hal vokasional untuk meningkatkan skill generasi muda Bali agar juga siap kerja,” imbuh Dewa Susila.

Jangan Ada Diskriminasi Naker Lokal Hindu

Ketiga, pihaknya juga sepakat perlu adanya sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebab masih banyak perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMP dan UMK.

Keempat, Dewa Susila juga menyoroti masih banyak diskriminasi terhadap pekerja lokal Bali yang beragama Hindu. Misalnya masih banyak ditemukan lowongan pekerjaan yang diskriminatif. Salah satunya mencantumkan salah satu persyaratan seperti “diutamakan pelamar non Hindu.”

“Jadi dalam Ranperda ini juga harus diatur saksi tegas bagi perusahaan yang diskriminatif seperti itu. Tidak boleh ada diskriminasi yang berada rasis dan SARA,” tegas pria yang juga Sekretaris Umum Pergatsi (Persatuan Gateball Seluruh Indonesia) Provinsi Bali ini.

Diharapkan Ranperda yang nantinya disahkan jadi Perda ini dapat menjadi payung hukum untuk meningkatkanan tenaga kerja lokal dan ada perlindungan yang lebih kuat. (wid)