Dukung Percepatan PBG, Pj. Gubernur Bali Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Badung
Badung, (Metrobali.com)
Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung di Puspem Mangupura, Kamis (23/1).
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan serta transformasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Bali, khususnya di Kabupaten Badung, yang baru saja diluncurkan beberapa hari lalu.
Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menyatakan bahwa program ini sangat didukung oleh Pemprov Bali karena diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. “Pemprov Bali sangat mendukung program ini, karena diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu. Sangat menguntungkan bagi mereka, disamping proses yang tidak berbelit-belit, efisiensi waktu, yang terpenting efisiensi biaya, sepanjang persyaratannya lengkap. Untuk itu kami pun memacu Pemkab/Pemkot se-Bali untuk mempercepat realisasi dan sosialisasi program ini,” ujarnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan biaya pembuatan PBG sebesar Rp0, sehingga masyarakat yang ingin mendirikan bangunan tidak perlu mengeluarkan biaya. “Kebijakan PBG Rp0 khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum,” jelasnya.
Maruarar menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto dalam pembangunan tiga juta rumah. “Sesuai arahan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, guna mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah, kita sudah membuat SKB 3 menteri dan sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah yang membuat peraturan kepala daerah untuk PBG Rp0 bagi MBR,” katanya.
Selain biaya, pemerintah juga telah memangkas waktu pengurusan PBG dari yang sebelumnya 45 hari menjadi hanya 10 hari. Bahkan di beberapa daerah, pengurusan dapat diselesaikan dalam hitungan belasan menit. Namun, Maruarar mengingatkan pentingnya menjaga kualitas layanan. “Walaupun kita mengejar proses pengurusan yang singkat, tapi jangan sampai mengabaikan substansinya. Sehingga cepat tapi kurang berkualitas, karena melewatkan syarat-syarat penting yang harus dilengkapi. Jadi tetap harus berkualitas, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ya, standar waktu yang harus dilewati maksimal 10 hari,” tegasnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menilai MPP Kabupaten Badung sebagai salah satu mal pelayanan publik terbaik di Indonesia. Bahkan, ia menyebut MPP Kabupaten Badung layak menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya di Indonesia. “Silakan nanti datang berkunjung ke Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Badung. Ke depan saya berharap Pemerintah Kabupaten Badung untuk mempertahankan sukses ini dan tingkatkan serta sesuaikan dengan perkembangan teknologi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Badung, Made Agus Aryawan, memandu simulasi proses pembuatan PBG yang disaksikan langsung oleh Mendagri, Menteri PKP, Pj. Gubernur Bali, dan rombongan. Kabupaten Badung mencatatkan penyelesaian dalam waktu 17 menit 28 detik, termasuk rekomendasi pemanfaatan ruang melalui izin Rencana Tata Ruang (RTR), atau yang dikenal sebagai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang sebelumnya memerlukan waktu hingga seminggu.
Dengan demikian, Kabupaten Badung menjadi yang tercepat dalam pengurusan PBG karena telah mencakup RTR, sementara daerah lain yang mencatatkan waktu lebih singkat belum memasukkan unsur RTR dalam prosesnya.
Selain meninjau layanan PBG, rombongan juga melakukan interaksi dengan berbagai stan instansi vertikal dan horizontal, lembaga, serta perbankan di MPP Kabupaten Badung. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Pj. Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung. (RED-MB)