Dukung Penuh Revisi Perda PWA, Fraksi PDIP DPRD Bali Tekankan Perlu Persiapan Teknis Matang Jalankan Kerjasama Pungutan
Foto: Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M., membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA) dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali pada Selasa 8 April 2025.
Denpasar (Metrobali.com)-
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menegaskan mendukung penuh dan menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA) yang diajukan Gubernur Bali Wayan Koster ke DPRD Provinsi Bali.
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat terhadap perubahan Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda,” kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M., membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali pada Selasa 8 April 2025.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan dalam porsi pengawasan secara holistik, bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak boleh membuka celah bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi yang berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil pungutan, yang pada akhirnya dapat merugikan serta menjatuhkan citra dan marwah kearifan lokal Bali perspektif pandangan komunitas internasional.
Lebih lanjut Suwirta mengungkapkan Fraksi PDI Perjuangan menilai substansi perubahan yang diajukan dalam Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali, yang merupakan bentuk responsif dan adaptif Pemerintah Daerah Provinsi Bali dalam menyikapi dinamika pelaksanaan di lapangan serta kebutuhan penguatan landasan hukum demi optimalisasi kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan revisi tersebut diharapkan Gubernur Bali dapat melaksanakan evaluasi dan DPRD Provinsi Bali dapat melaksanakan pengawasan sebagai instrumen check and balance system.
“Fraksi PDI Perjuangan juga sependapat terkait format penambahan substansi kerjasama pungutan dengan mitra manfaat atau collecting agent, dalam rangka optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan yang mana hal tersebut menjadi salah tujuan utama dari kebijakan pungutan ini,” terang mantan Bupati Klungkung itu.
Adapun untuk lebih memberikan kepastian hukum dan juga menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaanya nanti, menurut Fraksi PDI Perjuangan perlu kiranya diatur lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat perseorangan yang dapat menjadi mitra manfaat atau collecting agent serta teknis pelaksanaan kerjasama, sehingga perihal pengawasan pun ke depan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
“Hal ini perlu menjadi pencermatan mengingat sekalipun format penyelenggaraan pungutan dirumuskan untuk menjalin sinergi melalui partisipasi multipihak dan merupakan bukti keterbukaan Pemerintah Provinsi Bali, perlu dipersiapkan teknis yang matang sehingga perjanjian kerja sama menjadi sah, terukur dan sepenuhnya berorientasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” beber Suwirta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali itu.
Untuk menyikapi dinamika daerah dan situasi dimasyarakat yang sangat dinamis, maka Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu dilakukan pencermatan holistik sebagai inventarisasi antisipasi celah dan kekosongan dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Oleh karena itu, untuk memastikan implementasi yang lebih efektif dan menghindari adanya ambiguitas dalam pelaksanaannya, sekiranya perlu adanya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur, yang diharapkan seluruh proses dan mekanisme pungutan dapat berjalan dengan jelas, terukur, dan lebih terarah, serta memberikan jaminan kepastian hukum.
“Harapannya pada akhirnya dapat mendukung tercapainya tujuan utama kebijakan ini, yaitu pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan,” pungkas Suwirta. (dan)