Bogor, (Metrobali.com)-

Tantangan besar dalam pengelolaan kawasan maritim, tentunya Indonesia juga harus mampu mengelola dan mendukung perkembangan potensi investasi maritim, hal ini tentunya memerlukan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dalam hal ini mengoordinasikan dan membuka ruang diskusi untuk dapat mengurai dan mencari solusi kebijakan atas kendala yang dihadapi oleh walidata peta tematik kemaritiman. Berdasarkan hal tersebut, rapat berfokus pada pembahasan mengenai peta tematik bidang kemaritiman di Bogor (07/05/2021).

Dalam pembukaan rapat tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo, menyampaikan sambutannya melalui dalam jaringan (daring).

“Sebagaimana kita ketahui bersama perubahan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 terkait kebijakan satu peta telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021. Kita secara bersama telah ikut serta menyimak kegiatan sosialisasi Perpres 23 tahun 2021 tersebut pada Minggu lalu yang diselenggarakan oleh sekretariat kebijakan satu peta,” ujar deputi Basilio.

Dalam penyusunan rencana perubahan Perpres yang lalu, Kemenko Marves menyampaikan rekomendasi penambahan 51 peta tematik yang berada di sektor kemaritiman. Sejalan dengan penyusunan rencana aksi maka ditetapkan Kemenko Marves akan terlibat dalam 64 peta tematik baik untuk perwujudan maupun untuk pemutakhiran IGT (Informasi Geospasial Tematik).

“Program kebijakan satu peta ini menjadi salah satu isu yang mendapatkan perhatian khusus dari Bapak Menko Maritim dan Investasi, bahkan beliau sempat beberapa kali menanyakan perkembangan program ini dalam beberapa rapat pimpinan di Kemenko Maritim dan Investasi,” paparnya.

Dalam rapat ini hadir pula Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Dodi Slamet Riyadi, “Pentingnya melanjutkan pelaksanaan percepatan kebijakan satu peta salah satunya adalah pemutakhiran peta tematik secara berkelanjutan agar terus memotret dinamika pengembangan nasional,” papar asdep Dodi.

Dalam rencana aksi pelaksanaan kebijakan satu peta berdasarkan Perpres 23/2021, target kegiatan atau target program kebijakan satu peta berdasarkan lampiran rencana aksi Perpres 23/2021 difokuskan dalam lima muatan yaitu, penyusunan dan penetapan mekanisme dan tata kerja, perwujudan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) baru, pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT), optimalisasi penyebarluasan data IG melalui geoportal Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP), penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang (sinkronisasi).

“Rencana aksi Perpres disusun dengan asumsi Perpres ditetapkan Desember 2020 dan mulai berjalan efektif pada Januari 2021 sehubungan dengan adanya prioritas penyelesaian UU 11/2020 tentang cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya, Perpres 23/2021 ditetapkan pada 1 April 2021, sehingga rencana aksi akan menyesuaikan dan mulai efektif pada April 2021,” tuturnya.

Diskusi selanjutnya Lien Rosalina, Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Badan Informasi Geospasial memaparkan, “Informasi Geospasial Tematik (IGT) kemaritiman dalam rencana aksi Perpres 23/2021 ada usulan penambahan peta tematik dalam kebijakan satu peta salah satunya yaitu peta kemaritiman, peta tematik untuk mendukung perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan sumber daya di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil dan kelautan. Sebagai contoh, peta tematik terkait pemanfaatan ruang laut, oseanografi, ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, batas laut, dan sebagainya,” pungkas kapus Lien.

Sora Lokita, Plt. Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan menyatakan bahwa untuk sektor kemaritiman, kita harus segera bisa mengidentifikasi kendala apa yang harus diselesaikan dan juga sebisa mungkin menyingkronisasikan hal-hal apa saja yang perlu disinkronkan. Dan tujuan diadakannya rapat ini adalah mengidentifikasi masalah dan juga tantangan ke depan, dan apa saja yang harus kita lakukan.

Editor : Sutiawan