Denpasar (Metrobali.com)

 

Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Siulan Gang Sekar Sari XIII Pojok No.6 Banjar Gunung, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur.

Kejadian ini telah dilaporkan oleh korban, Ida Ayu Putu Rusmayuni, S.E., setelah menemukan bahwa sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam lemari kamar tidurnya telah hilang.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Sudarsana menjelaskan, peristiwa kejadian tersebut dimana pada hari Rabu, 20 September 2023, sekitar pukul 17.00 WITA, dimana saat itu korban Ida Ayu Putu Rusmayuni pulang dari bekerja dan menemukan bahwa beberapa perhiasan, termasuk cincin emas, subeng, kalung, dan gelang, serta handphone Samsung A23, telah raib dari laci kamar tidurnya.

“Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka sebagai I Made Riyan Adityana Indra Putra, seorang pelajar/mahasiswa berusia 19 tahun. Riyan, yang beralamat di Perum. Pesona Griya Asri, Jalan Siulan Banjar Gunung, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, yang kita duga sebagai otak di balik serangkaian pencurian ini,” ungkap Kapolsek saat rilis di Mapolsek, Sabtu 11 November 2023.

Pelaku, terangnya ditangkap pada 8 November 2023, dimana tim operasional Polsek Denpasar Timur di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna S.Tr.K. berhasil mengamankan Riyan.

“Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki telah memasuki rumah tanpa izin. Riyan mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang curian dijual melalui platform Facebook,” jelas Kapolsek.

Modus Operandi, tersangka katanya masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar saat rumah dalam keadaan sepi. Modus operandi ini berhasil dilakukannya di beberapa TKP, termasuk di Jalan Siulan Gg. Sekar Sari XIII dan XIV.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas termasuk dua jam merek Orient dan Fossil, berbagai perhiasan emas, dan handphone yang telah dibeli oleh Riyan dengan uang hasil penjualan barang curian.

“Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp35 juta,” imbuh Kapolsek.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tri Prasetiyo)