Ilustrasi – Pungli
 
Jembrana (Metrobali.com)-  
Paguyuban pedagang Pasar Melaya didampingi Forum Transparansi Masyarakat Jembrana, Rabu (11/7) mendatangi Kejaksaan Negeri (kejari) Jembrana.
Mereka datang untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di pasar tersebut terkait retribusi dan perpanjangan izin tempat berdagang. Sebelumnya mereka juga mengadu ke DPRD Jembrana.
Di Kejari Jembrana, laporan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Melaya, Puryanto yang didampingi I Ketut Sujana diterima staf seksi intelijen Kejari Jembrana.
Ketut Sujana mengungkapkan bahwa ada dugaan praktik pungli terkait biaya izin perpanjangan tempat berdagang dan pungutan retribusi Pasar Melaya selama dikelola Dinas.
Bila diakumulasi, dari 255 pedagang di pasar tersebut diduga ada kelebihan hingga Rp.150 juta lebih.
Ia menduga praktik tersebut sudah berlangsung lama dan kultural, dimana ada pungutan melebihi ketentuan retribusi. Selain itu, pembayaran ijin penempatan pedagang tanpa tanda terima, termasuk biaya materai dan penggandaan dalam pengurusan surat ijin.
Selain terkait pasar, retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Jembrana juga dinilai tidak sah.
Karena lanjutnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana No. 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (Perusda), yang diperbaharui dengan Perda Kabupaten Jembrana No. 17 Tahun 2007 kewenangan mengelola retribusi pasar dan parkir ada di  Perusda.
Selama Perda itu belum dicabut, menurutnya, Perusda masih memiliki kewenangan untuk mengelola retribusi pasar dan parkir.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Agus Sumardika membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah diterima. Laporan itu menurutnya, masih  perlu dipelajari.
Pewarta : Komang Tole
Editor     : Whraspati Radha