Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra dikabarkan dipanggil pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Pemanggilan Susruta berkaitan dengan klarifikasi dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan miliknya, supermarket Ayunadi.

 ”Surat pemanggilan terhadap beliau sudah kami kirim dan diterima oleh beliau. Nomor suratnya B/63/VII/Dit Reskrimsus,” kata sumber di Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali kepada Metro Bali, Minggu (1/9).

 Pada pemanggilan itu, sambung sumber tersebut, Susruta berjanji akan mengirim stafnya yang berhubungan dengan klarifikasi dugaan penggelapan pajak Ayunadi yang diminta Dit Reskrimsus Polda Bali. ”Beliau mengatakan akan mengirim stafnya,” imbuhnya.

 Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hariadi mengaku belum mengetahui pemanggilan terhadap Susruta. ”Saya belum terima laporan, coba nanti saya cek dulu ya,” kata dia.

 Dikonfirmasi terpisah, Susruta membantah pemanggilan tersebut. ”Tidak ada pemanggilan tersebut,” ucap dia dari ujung telepon. Menurut dia, jika pokok materi pemanggilan berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan miliknya, maka Polda Bali bukan institusi tepat untuk memintai klarifikasi.

 ”Apa hubungannya dengan Polda Bali? Selama ini saya belum pernah diperiksa oleh Dinas Perpajakan. Kalau ada kekurangan kan tinggal dibayar. Selesai kan?” katanya.

 Susruta menjamin jika perusahaan miliknya itu tak bermasalah dalam hal perpajakan. ”Selama ini pajak saya lancar saja, tidak ada masalah, tidak ada tunggakan. Kalau saya tidak bayar (pajak, red), itu baru penggelapan dan itu ranah Polda Bali,” jelas Susruta.

 ”Sekali lagi saya tegaskan saya tidak pernah dipanggil oleh Polda Bali,” tutup Susruta. CKL-MB