Badung, (Metrobali.com)

 

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Apartemen The Umalas Signature, Jalan Bumbak, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, pada Sabtu malam, 26 Oktober 2024, menyoroti adanya dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, berinisial SS. Menanggapi hal tersebut, pemilik lahan berinisial BT melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Bali.

Menurut keterangan Dwight George Nayoan, S.H., M.H., kuasa hukum BT, kliennya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di kawasan Apartemen The Umalas Signature. BT memiliki hak kepemilikan lahan melalui empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diperoleh sejak tahun 2016.

Tanah tersebut digunakan oleh PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan, konstruksi, dan real estate, yang didirikan untuk mengelola pembangunan apartemen tersebut.

Namun, pada 2021, dua WNA Rusia berinisial SS dan IM datang untuk mengajukan diri sebagai sales di PT SUP. Setelah SS diangkat sebagai direktur, terbentuklah PT Magnum Estate International (PT MEI) untuk melaksanakan operasional pemasaran unit-unit apartemen di The Umalas Signature. Meski pemasaran berjalan, kuasa hukum BT menyatakan bahwa pihak kliennya belum menerima keuntungan finansial dari hasil penjualan.

Seiring berjalannya waktu, PT SUP menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan yang dikelola oleh SS dan PT MEI. BT selaku pemilik lahan menyatakan belum menerima keuntungan dari operasional properti dengan nilai penyewaan jangka panjang mencapai Rp500 miliar. Akibatnya, PT SUP mengambil inisiatif untuk melanjutkan pembangunan agar proyek tidak mangkrak.

BT akhirnya melaporkan SS ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penggelapan. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen, menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan kini dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, pihak PT Magnum Estate International, yang mengaku sebagai pemilik baru Apartemen The Umalas Signature, menyatakan bahwa mereka kesulitan mengakses properti tersebut karena adanya ormas yang ditempatkan oleh BT. PT Magnum Estate International menggandeng firma hukum Ihza & Ihza Law Firm untuk menempuh jalur hukum.

Polisi terus memantau situasi di lokasi untuk menjaga keamanan dan mencegah bentrokan antara kedua belah pihak yang mengklaim hak atas pengelolaan properti. Polisi bersenjata lengkap juga dikerahkan untuk mengantisipasi potensi gesekan antar kelompok massa.

Dwight George Nayoan, selaku kuasa hukum BT, menegaskan bahwa tidak ada pengalihan hak atas tanah SHGB yang dilakukan oleh kliennya. Ia juga menekankan bahwa informasi yang beredar tentang pelarangan akses kepada publik tidak benar, dan larangan tersebut hanya berlaku bagi individu tertentu. (ist)