PH Suryadilaga : apresiasi langkah penyidik

Buleleng (Metrobali.com)-

Penasehat hukum korban pengeroyokan dan penganiayaan dengan terduga pelaku Bendesa Adat Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng mengaku sangat mengapresiasi proses atau langkah penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polsek Sukasada, sehingga meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya dalam perkara ini, akan menetapkan Bendesa Adat Ambengan sebagai Tersangka.

“Pada Surat Pemberitahuan Perkemmbangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian Sektor Sukasada bernomor SP2HP/15.b/V/RES.1.24./2023/Reskrim sudah jelas disebutkan bahwa laporan tentang dugaan terjadinya tindak pidana Pengeroyokan telah dilakukan Penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa dimaksud, dan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara yang dilaporkan. Sehingga perkara tersebut ditingkatkan proses penyelidikannya keproses penyidikan,” papar advokat Gede Suryadilaga,SH didampingi Gede Widiada,SH serta Damriasa,SH kepada metrobali.com pada Jumat, (2/6/2023) petang.

Dari informasi yang diterima, Bendesa Adat Ambengan Wayan Puger (54) bersama anaknya Okta Wikayana (25) dan keponakannya Gede Eko Lukmana (19), ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan dalam perkara pengeroyokan itu, berawal dari permasalahan antara pelaku Wayan Puger dengan korban Putu Sartika (35) pada Rabu, 19 April 2023 lalu. Dimana saat itu korban Putu Sartika mengendarai sepeda motor dijalan raya, sesampainya didepan rumah Bendesa Adat Ambengan yakni Wayan Puger dihentikanlah oleh sipelaku si Bendesa Adat ini, sehingga terjadi perselisihan dan didengar oleh keponakannya sipelaku bernama Eko Lukmana hingga perselisihannya kemudian memanas. Bahkan kemudian anak Bendesa tidak terima dengan perselisihan itu hingga keduanya mencegat korban di jalan raya.

Saat itu korban bersama mertuanya langsung dihajar oleh anak dan keponakan Bendesa Adat Puger yang diawali dengan menjepit leher korban dari belakang hingga terjatuh dari sepeda motor, bahkan saat itu Bendesa Adat datang dan menendang korban, akibat aksi itu, korban dibawa ke RSUD Buleleng hingga menjalani perawatan secara intensif selama tiga hari.

Dikonfirmasi awak media pada Selasa, (30/5/2023) lalu, Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Sehingga proses penanganan kasus itu telah ditingkatkan dengan kembali memanggil sejumlah saksi-saksi maupun ketiga pelaku.

“Hasil proses penyelidikan dari pemeriksaan beberapa saksi yang sudah diminta keterangannya, membenarkan. Sehingga prosesnya ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya

Kendatipun demikian, Polsek Sukasada dalam penanganan kasus tersebut berupaya memberikan kesempatan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Mengingat antara keduanya masih bertetangga dekat, namun langkah itu ditolak Bendesa Adat Ambengan Wayan Puger.

 

Pewarta : Gus Sadarsana