Buleleng (Metrobali.com) 

 

Dugaan adanya money politik saat Pemilu 2024 terjadi di Buleleng, tepatnya di Kubutambahan.

Uniknya bentuk money politik tersebut bukanlah berupa uang melainkan berupa barang yaitu kursi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng Kadek Carma Wirata menjelaskan pihaknya menerima laporan adanya dugaan money politik tersebut pada tanggal 15 Februari 2024 lalu atau sehari usai pencoblosan.

Money politik atau iming – iming bagi warga tersebut untuk mencoblos salah satu Calon Legislatif DPRD kabupaten Buleleng.

“Bukan di TPS, ini ada laporan dugaan money politik ke Bawaslu. Dugaan itu diketahui dalam bentuk chat WA (WhatsApp) di group WA, dilakukan oleh yang mengaku tim pemenangan salah satu Caleg,” ungkap Wirata dihubungi via gawainya, Jumat 23 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka yang dikonfirmasi menjelaskan terkait dugaan money politik di Kabupaten Buleleng, Bawaslu Buleleng sudah melakukan klarifikasi kepada saksi dan terlapor pada Rabu 21 Februari 2024.

“Ya, diperiksa di Bawaslu Buleleng bahasanya klarifikasi karena hari Rabu sudah diklarifikasi kepada saksi dan terlapor, kalau hari ini Jumat 23 Februari kepada pelapornya,” ungkapnya dihubungi Jumat 23 Februari 2024.

Ia menceritakan berdasarkan kronologi yang diterimanya dari Bawaslu Buleleng ada percakapan di grup WA keluarga dimana percakapan itu berkaitan itu janji pemberian kursi oleh salah satu caleg.

“Tetapi yang menyampaikan itu bukan calon bukan tim pemenangan orang yang mengaku sebagai tim kampanye (tim sukses) terlapor mengaku tim sukses, meminta kepada keluarganya yang ada dgrup WA calon DPRD nanti apabila terpilih akan diberikan kursi kepada keluarga yang ada grup keluarga itu,” ungkapnya.

Adapun Kursi yang akan diberikan kepada pemilih adalah kursi yang diperuntukkan upacara.

“Iya kursi plastik kursi hajatan. Yang menjanjikan itu tim sukses,” jelasnya.

Menurut keterangan Bawaslu Buleleng yang melaporkan peristiwa tersebut adalah caleg DPRD Buleleng lainnya.

“Dia calon DPRD, jadi kompetitor orang lain si terlapor itu bukan caleg, dia mengaku tim pemenangan salah satu caleg. Kalau si pelapor caleg atau kompetitor dari orang yang didukung oleh yang mengaku orang tim pemenangan,” bebernya.

Ia melanjutkan bahwa antara pelapor dan terlapor ada hubungan keluarga.

“Dia itu kecewa karena keluarga itu mendukung calon lain. Si terlapor ada dgrup pelapor gak da dgrup dia mendapat laporan dari saksi,” ujarnya.

Pun keduanya katanya tak lolos masuk wakil rakyat DPRD Kabupaten Buleleng.

Yang perlu diingat, tegasnya bahwa yang dilaporkan adalah seseorang yang mengaku tim kampanye yang mengajak saudaranya agar memilih caleg tertentu.

Saat ini, Bawaslu Buleleng katanya sedang melakukan kajian apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

“Sedang dikaji apakah memenuhi unsur pidana pasal 523 ayat 1 UU Pemilu No.7 tahun 2017 tentang pemilu. Kita kaji dulu kalau terbukti ancaman pidana penjara 1 tahun,” tandasnya.(Tri Prasetiyo)