TPS 14 Pering, Kabupaten Gianyar bakal melakukan PSU akibat KPPS lalai dalam tugas

 

Gianyar (Metrobali.com) 

Akibat Dua WNI Jakarta mencoblos di TPS 14 Pering Gianyar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar memberikan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Akibat Kelalaian 7 Petugas KPPS

Bawaslu Kabupaten Gianyar, melalui Ketuanya, I Wayan Hartawan, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Pering, Kecamatan Blahbatuh Gianyar, pada Rabu, 21 Februari 2024.

Rekomendasi ini muncul menyusul laporan tentang dugaan tindak pidana pemilu di TPS tersebut.

Hartawan menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut melibatkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jakarta yang diduga mencoblos di TPS tersebut.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata kedua WNI tersebut tidak terdaftar sebagai pemilih di wilayah tersebut.

“Kami merekomendasikan PSU karena ditemukan dua WNI dari Jakarta yang mencoblos di TPS tersebut, padahal mereka bukan ber-KTP di wilayah itu,” ungkap Hartawan, Senin 19 Februari 2024.

Menurut Hartawan, kesalahan tersebut terletak pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS tersebut. Meskipun demikian, nasib petugas KPPS tergantung pada hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Tergantung hasil klarifikasi dan kajian kita kumpulkan kita kaji khususnya kepada KPPS yang melaksanakan disitu ada 7 petugas. Imbas dari 2 WNI yg mencoblos itu 7 terancam di 7 dipecat itu nanti tergantung tingkat kesalahannya,” ujarnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Gede John Darmawan, juga mengonfirmasi bahwa di TPS 14 Desa Pering akan dilakukan PSU karena adanya dua pemilih dari Jakarta yang menggunakan KTP C pemberitahuan DKI Jakarta.

“Ada kemungkinan kelalaian dari KPPS yang menganggap surat tersebut sebagai surat pindah pemilih,” tambah Darmawan.

Rekomendasi PSU ini menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan dalam pelaksanaan pemilu, serta perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Kedua lembaga, baik Bawaslu maupun KPU, akan terus melakukan pengawasan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.(Tri Prasetiyo)