IGNA Kusumayasa Diputra

IGNA Kusumayasa Diputra

Denpasar (Metrobali.com)-

I Wayan Seraman alias IWS dan AA. GD tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati, di Legian, Badung.

Kareba itu,  melalui kuasa hukumnya, kedua tersangka yang merupakan Kasi dan Kabid Pengairan pada Dinas PUPR Badung mengajukan gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan terhadap penyidik Kejari Denpasar sudah didaftarkan, dan hari Senin (30/10) sudah mulai disidangkan di PN Denpasar.

Kuasa hukum Seraman dan AA. GD, Simon Nahak mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan karena menganggap penetepan tersangka terhadap kedua klienya itu tidak sah karena tidak melalui prosedur yang ada.

Dikatakan Simon, unsur dalam tindak pidana korupsi adalah kerugian negara.

Penghitungan kerugian negara juga harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Sampai kedua klien kami dijadikan tersangka, ternyata dalam perkara ini belum ada kerugian negara yang pasti,”kata Simon Nahak yang dihubungi, Kamis (26/10).

Selain itu, versi Simon Nahak, untuk menetapkan orang sebagai tersangka, seharusnya dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan).

“Ini orang belum pernah dipanggil dan diperiksa, koq dipanggil sekali langsung dijadikan tersangka, bagaimana ceritanya,”ungkap pengacara asal Belu, NTT itu.

Artinya, kata Simon Nahak, penetapan tersangka terhadap dua pejabat PUPR Badung tersebut dianggap menyalahi prosedur.

“Jadi menurut saya ini sudah menyelahi prosedur dan sudah melanggar KUHAP. Karena itu kami akan uji melalui praperadilan,”pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra yang dihubungi secara terpisah membenarkan bila kedua tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami sudah siap menghadapi gugatan praperadilan ini,”tandas Kusumayasa Diputra.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Denpasar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari tiga orang, baru satu orang yang sudah mendekam dalam penjara. MS-MB