Dua Tersangka Kasus Penganiayaan dan Curanmor di Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Denpasar (Metrobali.com) –
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melimpahkan dua tersangka dan barang bukti setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Kedua berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan resmi dilimpahkan, Senin (28/4/2025).
Dua tersangka yang menjalani pelimpahan tahap II yakni tersangka Juliansah terkait tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ramson Heru Prasetyo Aji yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, serta tersangka Andreas Bili terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Palapa Raya Gang Buntu (Gang Ayam), Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Untuk diketahui, tersangka Juliansah melakukan pemukulan menggunakan sebilah balok kayu sebanyak dua kali terhadap korban dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara itu, tersangka Andreas Bili mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam tahun 2014 beserta kunci kontak milik korban Fadliyanto tanpa seizin pemilik. Atas perbuatannya, Andreas Bili dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menyampaikan, “Kami memastikan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan ditangani secara profesional dan tuntas. Hari ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU.”
Kapolsek juga mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim yang berhasil mengungkap dan menyelesaikan dua perkara tersebut. “Kami harap masyarakat tetap waspada, segera laporkan jika ada tindak pidana maupun hal mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terjaganya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.
(jurnalis : Tri Widiyanti)