penjara

 
Denpasar (Metrobali.com) –
Putu Pasek Darsana dan Muhamad Theopilus, dua terdakwa yang menyimpan sabu-sabu seberat 0,02 gram masing-masing divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/10).

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, memiliki, mengusai atau menyediakan narkota dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa di Denpasar.

Vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dalam sidang sebelumnya yang menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan penjara.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono langsung menyatakan menerima.

Dalam berkas disebutkan, kedua terdakwa membeli barang haram itu secara patungan dengan harga Rp1,5 juta dari temannya Felix Gede Julainto Keytimu pada 1 April 2016 di Jalan Tukad Badung, Kamar Nomor 2.

Polisi yang sudah mengetahui gerak-gerik kedua terdakwa mencurigakan, kemudian menangkap terdakwa Putu Pasek Darsana pada 4 April 2016 Pukul 12.30 Wita dan langsung minta kepada terdakwa untuk masuk kedalam kamar kosnya.

Didalam kos, polisi juga berhasil mengamankan Jordy Muhamad Theopilus dan langsung menggeledah kedua terdakwa dan kamar kost tersebut.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi berhasil mengamakan 4 buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat total berat 1,48 gram bruto atau 0,22 gram netto. Sumber : Antara