Denpasar, (Metrobali.com) 

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali mengungkap kasus prostitusi berkedok layanan spa di kawasan Seminyak, Badung. Dalam operasi penindakan yang berlangsung di dua tempat berbeda, yaitu Flame Spa dan Pink Palace Spa, polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta mengungkap modus operandi dari bisnis ilegal ini. Kedua tempat spa tersebut menawarkan layanan pijat tradisional dengan “sensasi khusus” yang ternyata melibatkan praktik prostitusi terselubung.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali AKBP i Ketut Suarnaya, SH., SIK menjelaskan, kasus pertama terjadi pada tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 17.30 WITA dengan lokasi di Flame Spa, Seminyak.

Dimana berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan di spa tersebut, tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan di lokasi, katanya.

Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi menggerebek tempat itu dan mendapati seorang terapis yang sedang melayani tamu dalam kondisi tidak berpakaian di salah satu kamar spa.

Dari hasil interogasi terhadap para saksi, terungkap bahwa Flame Spa menawarkan layanan pijat yang disertai dengan kontak seksual langsung. Tamu bisa memilih paket layanan melalui resepsionis, yang kemudian membawa mereka ke ruang “showing” untuk melihat langsung para terapis yang mengenakan pakaian minim, seperti lingerie dan kimono transparan. Setelah memilih terapis, tamu diarahkan ke kamar khusus untuk melakukan aktivitas tidak senonoh.

Selain mengamankan barang bukti berupa handuk, sprei, dan sarana pijat yang telah digunakan, pihaknyai telah menahan lima orang tersangka.

“Di antaranya adalah Ni Ketut S.A.N (komisaris), Ni Made P.S (direktur), serta beberapa staf yang terlibat dalam operasional bisnis ilegal tersebut. Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Pornografi dan UU Perlindungan Anak karena ada indikasi keterlibatan anak di bawah umur dalam bisnis ini khususnya yang Pink Palace itu ada yang di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku adalah 12 tahun penjara,” ungkap AKBP I Ketut Suarnaya, Jump (10/10).

Beberapa hari berselang, imbuhnya tepatnya pada tanggal 11 September 2024, pihaknya kembali melakukan penggerebekan di lokasi spa lain, yaitu Pink Palace Spa, yang juga berlokasi di Seminyak. Operasi yang dilakukan pada pukul 21.10 WITA itu berhasil mengungkap modus serupa, di mana spa tersebut menawarkan layanan prostitusi dengan kemasan “pijat sensasi.”

Di Pink Palace Spa, katanya harga layanan yang ditawarkan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta, tergantung pada paket yang dipilih oleh tamu. Para terapis dipertontonkan kepada tamu dalam pakaian minim sebelum mereka diantar ke kamar untuk layanan tambahan yang melibatkan kontak seksual. Kali ini, polisi mengamankan enam orang tersangka, termasuk dua warga negara asing asal Australia yang diduga terlibat sebagai pemilik spa.

Barang bukti yang diamankan di lokasi termasuk uang tunai senilai Rp8,7 juta, alat pembayaran digital, beberapa perangkat elektronik, serta sarana pijat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Polisi juga menyita pakaian terapis yang digunakan untuk memikat pelanggan, seperti lingerie dan kimono transparan.

“Kedua tempat spa tersebut menggunakan metode pemasaran yang serupa, yakni melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Selain itu, spa ini juga menyebarkan brosur yang menawarkan berbagai paket “pijat sensasi” untuk menarik minat pelanggan, terutama turis asing yang banyak berkunjung ke kawasan Seminyak,” bebernya.

Pihaknya menduga bahwa bisnis prostitusi ini telah berjalan cukup lama, dengan keuntungan besar yang diperoleh setiap bulannya.

“Dalam kasus Pink Palace Spa, misalnya, keuntungan bersih per bulan diperkirakan mencapai Rp1 hingga Rp3 miliar, dengan dividen bulanan yang dibagikan kepada pemegang saham hingga Rp200 juta per orang,” ungkapnya.

Para pelaku yang terlibat dalam kedua kasus ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pornografi dan KUHP terkait tindak pidana mucikari. Selain itu, karena adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam bisnis ini, Undang-Undang Perlindungan Anak juga turut diterapkan. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka mencapai 12 tahun penjara.

Dengan terbongkarnya dua kasus ini, Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk prostitusi terselubung yang marak di daerah wisata Bali. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)