Denpasar, (Metrobali.com) 

 

Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar di lapangan futsal Jl. WR Supratman, Tanjung Sari Futsal, pada Jumat (8/11) sekitar pukul 14.00 WITA. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Dentim beberapa jam kemudian oleh korban, yang mengaku dianiaya oleh dua remaja yang tidak dikenal.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, klejadian bermula ketika korban, Cokorde Artha Sanjaya Pemayun (16), warga asal Gianyar, sedang berada di lapangan futsal untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Ia tiba-tiba dihampiri oleh tiga orang pelaku yang langsung melontarkan kata-kata menantang.

Saat korban membantah tuduhan “meleng” (tidak fokus) yang dilontarkan pelaku, salah satu pelaku memukul wajah korban, disusul tendangan ke perut oleh pelaku lainnya. Korban mengalami luka memar di pipi kanan dan lutut kanannya akibat kejadian tersebut.

Tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Made Sena, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal IPDA I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim mendatangi rumah kedua pelaku di daerah Jl. Kecubung, Denpasar. Kedua pelaku berinisial AA CVK dan EAK, yang masih berstatus pelajar, langsung diamankan oleh petugas dan diinterogasi,” kata Sukadi, Kamis 14 November 2024.

Selama proses pemeriksaan, pelaku pertama mengakui telah memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan menendang perut korban sebanyak satu kali. Pelaku kedua juga mengaku melakukan pemukulan di bagian perut korban.

Korban berada di lapangan futsal bersama dua saksi, Dewa Gede Aditya Mahesa Gautama (17) dan I Made Wira Bayu Saputra (15). Kedua saksi memberikan kesaksian bahwa korban sedang menunggu di area parkir saat didatangi pelaku. Para saksi menyebut bahwa para pelaku mendekati korban dengan sikap agresif dan menyerangnya secara tiba-tiba.

Pihak kepolisian mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku sebagai barang bukti. Meski demikian, kedua pelaku tidak ditahan karena masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Kedua pelaku saat ini dalam proses penyidikan dengan jaminan dari orang tua mereka. Catatan kepolisian menyebut bahwa salah satu pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus kekerasan yang berakibat pada hilangnya nyawa seseorang dan sempat divonis 10 bulan penjara.

Penyidik Polsek Dentim tengah menyelesaikan penyidikan terhadap kedua pelaku, yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

(jurnalis : Tri Widiyanti)