Tabanan(Metrobali.com) – Setelah melakukan pembahasan oleh pihak legislative, akhirnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari empat Ranperda yang diusulkan eksekutif disetujui 32 anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tabanan, Selasa (12/7) kemarin. Hal ini ditandai dengan penandatangan bersama Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti,  Ketua  DPRD Tabanan, I Ketut Suryadi beserta Wakil IGM. Purnayasa.

Dua Ranperda yang disepakati tersebut diantaranya, Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi pengujian kendaraan bermotor, yang akan diajukan ke Gubernur untuk mendapat evaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan. Menurut Ketua Pansus B DPRD Tabanan, I Made Ekadana yang membahas dua buah Ranperda tersebut, dengan disetujui Ranperda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya berharap dalam pelaksanaannya baik pemungutan maupun pengawasan dilakukan secara transparan untuk menjaga kesan yang baik kepada masyarakat, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan dapat meningkatkan pembangunan menuju Tabanan Serasi (Sejahtera, Aman dan Berprestasi).
Terhadap Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, Ekadana menambahkan, agar dilakukan penyiapan sarana prasarana yang menunjang baik penetapan tempat-tempat parkir maupun rambu-rambu/marka jalan sehingga dapat mendukung kelancaran dalam berlalulintas. Sedangkan terhadap retribusi pengujian kendaraan bermotor agar dalam pelaksanaannya dilakukan secara benar melalui mekanisme sesuai aturan berlaku, transparan, dan akuntable sehingga dapat memperkecil terjadinya kecelakaan dalam berlalulintas.

Sementara dua Ranperda lainnya, Penyertaan Saham Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Bank Pembangunan Daerah Bali Serta Penyertaan Saham Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Bali Mandara, yang dibacakan Ketua Pansus A.Agus Putu Ekananda Arsajaya menyatakan menunda penetapan Ranperda ini yang selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan bersama-sama dengan eksekutif.

Menurut Ekananda, penundaan ini dilakukan karena hasil konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia agar dalam Ranperda menyebutkan besaran/ nominal yang akan diinvestasikan, serta menunggu hasil pembahasan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tabanan tahun berjalan oleh Badan Anggaran Legislatif dan Eksekutif.

Dengan rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor, Bupati Eka Wiryastuti dalam pendapat akhirnya menyatakan telah memiliki landasan hukum atas pungutan retribusi di bidang perhubungan yang sudah mengacu kepada ketentuan Undang-Undang yang baru untuk mewujudkan pembangunan serta menciptakan mekanisme pelayanan yang prima, cepat dan murah serta bebas dari unsure korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Demi suksesnya pelaksanaan pelayanan di bidang perhubungan, Bupati Eka berharap adanya peran serta dari semua pihak untuk berpartisipasi aktif, sehingga pencapaian visi misi Kabupaten Tabanan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, aman dan berprestasi dapat terwujud.