sidang 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Dua pembantu rumah tangga yang membantu mencarikan pelaku pembunuhan terhadap warga negara Inggris yang memiliki paspor Australia, Robert Kevin Ellis (60) dihukum tujuh tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/6), menjerat kedua terdakwa, Marlina Bella (24) dan Yuliana (22) dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut membantu mencarikan eksekutor pembunuhan terhadap korban, Robert Kevin Ellis,” ujar Ginarsa saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menghukum satu terdakwa pelaku pembunuhan, Adreanus Ngongo (23) selama 12 tahun penjara. Dimana, sebelumnya terdakwa dituntut selama 15 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban, Robert Kevin Ellis dibunuh di Vila Emerald di Jalan Karang Sari Nomor 5, Denpasar Selatan pada 19 Oktober 2014 pukul 19.00 Wita.

Terdakwa, Nur Elis secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa suaminya dengan menyewa lima pelaku pembunuhan (disidangkan dalam berkas terpisah) karena kesal dengan sikap korban.

Terdakwa kesal dengan korban yang suka bermain wanita dan sering bersikap buruk padanya.

Oleh karena itu, terdakwa berencana menghabisi nyawa suaminya tersebut. Keinginan itu diceritakan kepada pembantunya, Marlina Bela Zaghu (disidang dalam berkas terpisah) untuk mencari orang yang bersedia melakukan pembunuhan tersebut.

Kemudian, Feli menghubungi pacarnya, Andreanus Ngongo membicarakan rencana itu dengan Nur Elis agar mencari seorang lagi untuk melakukan pembunuhan.

Pada 15 April 2014, terdakwa Aril sudah menyiapkan orang untuk melakukan aksi pembunuhan dengan mengajak temannya, Marten.

Terdakwa, Marten akhirnya menghubungi Urbanus dan Yohanes untuk melakukan pembunuhan tersebut pada 19 Oktober 2014. AN-MB