sidang 2

Denpasar (Metrobali.com)-

Dua pembantu rumah tangga yang diduga membantu mencarikan pelaku pembunuhan terhadap warga negara Inggris mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/2).

Jaksa Penuntut Umum Raka Arimbawa menyatakan kedua terdakwa, Marlina Bella (24) dan Yuliana (22) melanggar Pasal 340 KUHP (primer), Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP (subsider) tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-sama terhadap Robert Kevin Ellis (60).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Ginarsa itu, juga menyidangkan satu terdakwa pelaku pembunuhan, Adreanus Ngongo (23) dalam berkas terpisah.

Usai persidangan JPU mengatakan ketiga terdakwa dapat terancama hukuman 20 tahun penjara atau paling lama hukuman mati.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban, Robert Kevin Ellis dibunuh di Vila Emerald di Jalan Karang Sari Nomor 5, Denpasar Selatan pada 19 Oktober 2014 pukul 19.00 Wita.

Terdakwa, Nur Elis secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa suaminya dengan menyewa lima pelaku pembunuhan (disidangkan dalam berkas terpisah) karena kesal dengan sikap korban.

Terdakwa kesal dengan korban yang suka bermain wanita dan sering bersikap buruk padanya.

Oleh karena itu, terdakwa berencana menghabisi nyawa suaminya tersebut. Keinginan itu diceritakan kepada pembantunya, Marlina Bela Zaghu (disidang dalam berkas terpisah) untuk mencari orang yang bersedia melakukan pembunuhan tersebut.

Kemudian, Feli menghubungi pacarnya, Andreanus Ngongo membicarakan rencana itu dengan Nur Elis agar mencari seorang lagi untuk melakukan pembunuhan.

Pada 15 April 2014, terdakwa Aril sudah menyiapkan orang untuk melakukan aksi pembunuhan dengan mengajak temannya, Marten.

Terdakwa, Marten akhirnya menghubungi Urbanus dan Yohanes untuk melakukan pembunuhan tersebut pada 19 Oktober 2014.

Setelah mencapai kesepakatan, Nur Elis memberikan imbalan Rp150 juta apabila berhasil membunuh suaminya dan membuang jenazahnya. AN-MB