Dua Petugas Konselor Narkoba Ini Nyambi Jualan Sabu
Ulah pasangan NA (32) dan NK (30), sungguh keterlauan. Dua konselor yang bertugas sehari-hari di sebuah yayasan panti rehabilitasi narkoba di Denpasar ini justru malah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dan mengedarkan barang haram di yayasan tersebut.
Kedua orang petugas ini dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polresta Denpasar, pada Rabu (3/8/2016) lalu di jalan Pendidikan No 88, Banjar Tengah, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, kedua pasangan yang bekerja sejak bulan oktober 2015 di yayasan panti rehab adiksi ketergantungan narkoba dan HIV Aids ini ditangkap ditempat mereka bekerja.
“Kita amankan dua orang yang bekerja sebagai konselor di salah satu yayasan karena menggunakan sabu dan ekstasi,” ungkap Kapolresta Denpasar, Minggu (7/8/2016) di Mapolresta Denpasar.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari tersangka NA, petugas mengamankan 3 paket sabu berat bersih 2,24 gram. Kemudian dari tersangka NK didapatkan 2 paket sabu berat bersih 5,22 gram, 5 butir ekstasi dan 5 butir tablet warna krem.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang bekerja di panti rehabilitasi mengedarkan narkoba.
“Kedua tersangka mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial F yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan. Mereka mendapat upah 50 ribu sekali tempel. Saat ini kami sedang kembangkan kasusnya,” ucapnya saat mendampingi Kapolresta Denpasar.
Ganefo juga mengatakan bahwa kedua tersangka juga pernah di rehab atas kemauan sendiri kemudian bekerja sebagai konselor adiksi di yayasan tersebut sejak oktober 2015.
“NK mengaku mengkonsumsi sabu dari tahun 1998, dan menjalani rehab atas kemauan sendiri di Yayasan selama 9 bulan, kemudian bekerja sebagai konselor adiksi di yayasan tersebut sejak oktober 2015,” pungkas Ganefo.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.