Dua terduga pengguna narkotika jenis sabu, Putu Suartika (40) dari Desa Tuwed, Kecamatan Melaya dan Komang Ardiawan (34) dari Desa Baluk, Kecamatan Negara diamankan di Polres Jembrana.

Jembrana (Metrobali.com)-

Dua terduga pengguna narkotika jenis sabu, Putu Suartika (40) dari Desa Tuwed, Kecamatan Melaya dan Komang Ardiawan (34) dari Desa Baluk, Kecamatan Negara diamankan di Polres Jembrana.

Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasat Resnarkoba AKP Komang Muliyadi mengatakan kedua terduga diamankan dari rumah Komang Ardiawan di Desa Baluk pada hari Senin (19/8) sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi warga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyelidikan di rumah Komang Ardiawan. “Pertama kita amankan Suartika. Ia saat itu baru saja keluar dari rumah Komang Ardiawan” jelas Wakapolres Supriadi Rahmah di Mapolres Jembrana, Jumat (6/9).

Terhadap Suartika kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan HP merk Haler Andromax di saku celana sebelah kanan dan HP merk Aldo yang dibuang terduga pelaku tidak jauh dari lokasi penangkapan. “Kedua HP sempat kami buka. Ketika membuka HP merk Aldo kami temukan dua paket plastik bening berisi krital bening diduga sabu seberat 0.70 gram” ungkapnya.

Mendapati barang bukti tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar terduga Ardiawan yang saat itu sedang duduk santai. Dari penggeledahan itu berhasil ditemukan sebuah dompet kecil warna merah berisi alat hisap bong, gunting, korek gas dan potongan pipet.

“Dari pengakuan kedua tersangka barang bukti sabu didapat dari seseorang bernama Doyok dengan modus salam tempel. Doyok ini masih dalam lidik” tandasnya.

Kedua terduga pengguna sabu yang kini ditahan di sel Mapolres Jembrana dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Komang Tole)