Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana membekuk dua pengguna narkotika jenis sabu. Kedua pengguna sabu sabu ini kemudian diamankan di Polres Jembrana.

Pengguna sabu Gusti Ngurah Komang Y dari Desa Pohsanten diamankan pada hari Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.00 Wita. Ia diamankan saat melintas di jalan Denpasar-Gilimanuk di Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.

Dari tangan pelaku yang sehari-hari sebagai sopir sekaligus tour guide ini ditemukan plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,24 gram brutto. Barang bukti sabu ini ditemukan petugas saat menggeledah pelaku disaksikan Ngurah S, warga lainnya

Sedangkan penangkapan terhadap pengguna sabu Komang JMT asal Kelurahan Pendem berdasarkan informasi warga. Ia diamankan pada tanggal 10 Agustus lalu.

Barang bukti sabu seberat 0,78 gran brutto ditemukan petugas saat melakukan penggeladahan di rumanya di Jalan Rajawali, Kelurahan Pendem.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Resnarkoba AKP Komang Muliyadi dalam keterangan pers mengatakan kedua pengguna sabu ini dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasl 127 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

“Keduanya mengaku mendapatkan barang bukti sabu dengan cara salam tempel. Ini masih kami dalami” ujar Kapolres Jembrana asal Tabanan ini. (Komang Tole)