Dua Pelaku Narkotika Diamankan

Dua Pelaku Narkotika Diamankan/MB

Jembrana (Metrobali.com)-

Kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu,  Mursalim (31) dan Mansya Nanda Saputra alias Nanda (22), warga Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, diamankan di Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master seizin Kapolres Jembrana, Jumat (24/3) mengatakan, keduanya diamankan di jalan umum Lingkungan Awen Lateng, Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara, saat mengendarai sepeda motor Kawasaki DK 5628 ZO, Selasa (22/3) sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana Nanda ditemukan sebuah bungkus rokok Marboro yang berisi 3 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,10 gram.

“Keduanya mengaku disuruh oleh seseorang dengan upah Rp.100 ribu. Sabu-sabu itu katanya diambil di pojok jembatan sebelah selatan jalan menuju ke Lingkungan Awen” terang Master, Jumat (24/3).

Guna meyakinkan apakah keduanya pengguna atau pengedar sabu-sabu, kata Mster, pihaknya masih melakukan pengembangan. Pasalnya saat ditangkap, juga ditemukan sebuah bong, 2 korek gas, pipet, HP Nokia, uang Rp.100 ribu dan botol tanggung bekas air minum yang tutup atasnya berlubang.

Kini kedua pelaku, sabu-sabu, sepeda motor dan barang bukti lainnya diamankan di Polres Jembrana. Kedua pelaku disangkakan pasal 127 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. MT-MB