Jembrana (Metrobali.com)-
Satuan Resnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Jembrana. Dua pelaku I Ketut LW alias Lanus (39) asal Desa Perancak, Kecamatan Jembrana dan RR alias Surup (24) asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Waka Polres Jembrana Kompol Losa lusiano Araujo didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta kepada awak media mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pelaku I Ketut LW ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 01.00. sedangkan pelaku RR ditangkap pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 17.30 di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Dari tangan pelaku I Ketut LW berhasil diamankan barang bukti berupa tisu berisi dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat keseluruhan  6,57 gram bruto atau 6,08 gram netto, timbangan digital yang sudah terbakar, sebuah Hp merk VIVO warna biru.
Barang bukti tersebut kata Waka Polres ditemukan di dalam kamar kontrakan terduga pelaku, setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Ketut Suartama.
“Timbangan digital sempat dibakar pelaku. Dugaan kami untuk menghilangkan barang bukti. Namun api berhasil dipadamkan anggota” ujar Waka Polres, Losa lusiano Araujo yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Ketut Suartawan, Kamis (30/6/2022).
Dari hasil interogasi sambungnya, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial EB dengan cara membeli lewat HP dan barang bukti ditempatkan di satu tempat yang telah disepakati.
Sementara dari tangan pelaku RR lanjut Waka Polres, berhasil diamankan 92 buah paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 21,57 gram bruto atau 12,37 gram netto, satu bendel plastik klip kosong, sebuah buah bong (alat hisap sabu), sebuah timbangan digital warna silver, sebuah gunting, sebuah sendok terbuat dari pipet plastik, satu unit Hp merk OPPO warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning orange DK-8043-UA beserta kunci kontak dan STNK.
Pelaku disebutnya diamankan saat melintas di Jalan Gurami Gang 1 Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX. “Pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial Bayu asal Banyuwangi untuk dijual kembali” ujarnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta : Komang Tole