DUA pejabat Perusahaan Listri Negara (PLN) Distribusi Bali, yakni Nyoman Puja Utama, Deputi Manajer Hukum dan Danni, Manajer Komunikasi Hukum dan Administrasi, dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali. Pelapornya adalah mantan Kepala PLN Wilayah Bali Nusra, Alfian Helmy (64), karena membuat perasaan tidak enak terkait kasus rumah dinas.

Dalam laporannya, Alfian menyebut kedua pejabat PLN tersebut melakukan tindakan yang membuat perasaan tidak enak terkait rumah dinas PLN di Jalan Hayam Wuruk No. 156, Tanjung Bungkak, Denpasar. Ceritanya, berawal tahun 2010 lalu, di mana saat itu Alfian menjabat sebagai Kepala PLN dan mendapat jatah rumah dinas.

Menurut sumber di kepolisian, jatah rumah dinas yang didapat Alfian itu dipercayakan kepada seorang penjaga rumah bernama Wayan Sukamayasa. Kemudian pada 11 November lalu, datanglah beberapa orang yang mengaku dari PLN Bali dan mengusir penjaga rumah. Tidak hanya itu, beberapa kunci rumah juga langsung diganti oleh beberapa orang tersebut.

Padahal, lanjut sumber tadi, saat itu di dalam rumah masih terdapat barang-barang milik pelapor yang kini tinggal di Dusun Babakan Sari, Desa Sumerta Kelod, Denpasar. “Pelapor baru tahu tanggal 18 Juli dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian,” terangnya.

Menurut pengakuan pelapor, saat diperiksa, hingga kini dirinya masih resmi berstatus tinggal di rumah itu. Hal ini dikarenakan sampai sekarang dirinya belum menerima surat dari PLN untuk mengosongkan rumah tersebut.  “Pelapor mengaku masih resmi tinggal di sana. Makanya dia tersinggung dengan tindakan beberapa orang yang mengaku dari PLN dan melaporkan kedua pejabat PLN dimaksud,” imbuh sumber tersebut.

Sementara, Kasubid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus dilaporkannya dua pejabat PLN Bali ke Dit Reskrim Polda,  mengaku belum mengetahui perihal laporan tersebut. “Saya belum ada konfirmasi dari penyidik Dit Reskrim, nanti akan saya cek dulu,” kata Sri Harmiti. (MB-BOY)